Palembang, 26 Agustus 2025 — Tim Kerja Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan mengikuti kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan Hukum yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting oleh Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Utara.
Tema diskusi kali ini adalah “Analisis Implementasi Permenkumham Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelesaian Disharmoni Peraturan Perundang-undangan melalui Mediasi.”
Kegiatan dibuka oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sumatera Utara, Ignatius Mangantar Silalahi, kemudian dilanjutkan dengan sambutan Kepala BSK Hukum, Andri Indrady, yang menekankan pentingnya forum ini sebagai ajang refleksi atas efektivitas Permenkumham No. 2/2019 dalam menyelesaikan disharmoni regulasi di Indonesia.
Pada sesi pemaparan materi, Kanti Mulyani, Plt. Direktur Litigasi dan Nonlitigasi Peraturan Perundang-undangan, menjelaskan latar belakang lahirnya Permenkumham No. 2/2019.
Regulasi ini hadir sebagai jawaban atas banyaknya konflik norma antar peraturan yang menghambat kebijakan pemerintah, iklim investasi, hingga kepastian hukum. Menurutnya, mekanisme mediasi memberikan ruang bagi masyarakat maupun pemerintah daerah untuk mencari penyelesaian tanpa harus melalui jalur litigasi.
Sementara itu, Cynthia Hadita, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, menyampaikan analisis kritis terhadap implementasi Permenkumham ini. Ia menilai bahwa hasil mediasi yang tidak mengikat menjadi kelemahan mendasar sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.
Cynthia juga menyoroti potensi tumpang tindih dengan kewenangan judicial review Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Ia bahkan menyarankan agar Permenkumham No. 2/2019 dicabut dan diintegrasikan langsung ke dalam revisi UU No. 12 Tahun 2011 agar memiliki dasar hukum yang kuat.
Diskusi kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif. Para peserta, termasuk perwakilan dari Kanwil Kemenkum Sumsel, aktif memberikan pertanyaan dan pandangan terkait efektivitas mediasi dalam konteks harmonisasi regulasi.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, yang turut mendampingi tim BSK, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antar-kanwil dalam mendorong harmonisasi regulasi.
“Permenkumham No. 2 Tahun 2019 adalah instrumen yang lahir dari kebutuhan nyata. Tantangannya adalah bagaimana implementasi di lapangan bisa berjalan efektif. Kami di daerah siap mendukung penuh agar mekanisme mediasi dapat benar-benar menjadi solusi dalam menyelesaikan disharmoni peraturan,” tegasnya.
Senada dengan itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel, Hendrik Pagiling, menambahkan bahwa mediasi merupakan salah satu instrumen strategis yang perlu diperkuat di daerah.
“Peran Kanwil adalah mengawal agar hasil mediasi bisa ditindaklanjuti secara konsisten. Kami akan terus mendukung agar penyelesaian disharmoni regulasi benar-benar memberi dampak positif bagi kepastian hukum di masyarakat,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan muncul rumusan strategis dalam perbaikan mekanisme penyelesaian disharmoni peraturan perundang-undangan, sehingga dapat menghadirkan kepastian hukum, keadilan, dan manfaat nyata bagi masyarakat.