
Palembang, kanwil Kemenkum Sumsel mengikuti Kegiatan tindak lanjut pembahasan hasil pengukuran maturitas Kekayaan Intelektual (KI) kembali dilaksanakan pada hari Rabu (03/12) di Ruang Divisi Pelayanan Hukum.
Kegiatan ini dipimpin oleh Ana dari PPL DJKI selaku verifikator. Pertemuan ini diikuti oleh perwakilan Kanwil Kemenkum Sumatera Selatan, yaitu Yogi Prasetyo (Pengelola Pelayanan Hukum) dan Muhammad Andrey Kurniawan (CPNS Analis KI).
Dalam pertemuan tersebut, Ana memaparkan kembali sejumlah item penilaian maturitas KI sekaligus memberikan penjelasan mengenai jenis data dukung yang diperlukan. Ia menekankan pentingnya kecocokan data dukung dengan indikator agar hasil pengukuran dapat diverifikasi secara akurat.
Yogi menjelaskan bahwa terdapat beberapa pernyataan yang tidak dapat dilengkapi data pendukungnya, seperti ketiadaan data pelanggaran KI di tahun 2024 dan 2025 pada bidang pelayanan KI Kanwil Sumsel. Selain itu, PKS terkait pencegahan pelanggaran KI juga belum tersedia karena selama ini kerja sama yang ada masih bersifat umum terkait layanan KI.
Sebagai tindak lanjut, tim bidang pelayanan KI Kanwil Sumsel akan melakukan revisi dan melengkapi data dukung yang masih memungkinkan untuk ditambahkan sesuai arahan dan masukan dari Ana.
Maturitas Kekayaan Intelektual (Maturitas KI) merupakan ukuran atau tingkat kesiapan, kemampuan, dan kematangan suatu instansi dalam mengelola layanan serta pelaksanaan program Kekayaan Intelektual (KI).
Di lain tempat, Kakanwil Sumsel, Maju Amintas menyampaikan komitmennya dalam pengukuran maturitas Kekayaan Intelektual sehingga Kanwil Kemenkum Sumsel dapat memastikan bahwa tata kelola kekayaan intelektual berjalan efektif, terstandarisasi dan berkelanjutan.
“Pengukuran maturitas ini dapat menjadi tolak ukur untuk memastikan bahwa tata kelola KI berjalan efektif, terstandarisasi, dan berkelanjutan”ungkapnya.
Pengukuran Maturitas KI juga dapat menjadi acuan dalam penyusunan program kerja dan strategi peningkatan layanan KI.

