Palembang, Kanwil Kemenkum Sumsel yang dihadiri oleh Staf di Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual mengikuti kegiatan koordinasi pencatatan Kekayaan Intelektual yang dilaksanakan oleh Kementerian Kebudayaan secara daring melalui zoom meeting pada hari ini Selasa (03/06/2025).
Kegiatan dibuka langsung oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Dr Andrieansjah. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa perlu dilakukan sinkronisasi data antara Kementerian Kebudayaan dan Kementerian Hukum dalam melindungi Kekayaan Intelektual dalam rangka perlindungan hukum dan komersialisasi. "Kanwil Kemenkum harus berkoordinasi dengan Kementerian Kebudayaan supaya dapat terlindungi Kekayaan Intelektual secara hukum"ujarnya.
Lebih lanjut, Beliau juga mengharapkan melalui kegiatan ini dapat menyusun strategi perlindungan kekayaan intelektual serta meningkatkan pemahaman prosedur dan manfaat kekayaan intelektual.
Tahun 2025 dicanangkan sebagai tahun Hak Cipta dan Desain Industri. Untuk itu diharapkan tahun 2025 dapat dijadikan sebagai tahun untuk memperkuat KI dan memastikan warisan budaya Indonesia tidak hanya terlindungi secara fisik namun juga terlindungi secara hukum.
Direktur Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi menyampaikan "kementerian kebudayaan siap memfasilitasi kementerian hukum dimana dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dalam melakukan pencatatan terhadap kebudayaan sehingga terlindungi secara hukum".
Kakanwil Kemenkum Sumsel, Agato PP Simamora mengharapkan koordinasi ini dapat mendorong sinergi Kementerian Kebudayaan dan Kementerian Hukum dalam melakukan pencatatan KI Komunal sehingga terlindungi secara hukum. "Melalui koordinasi dengan kementerian kebudayaan, kanwil Kemenkum Sumsel dapat mendorong sinergi dalam melindungi KI secara hukum"ujarnya.