Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI

Kanwil Kemenkum Sumsel Ikuti Penegakkan Hukum Kekayaan Intelektual melalui Zoom Meeting

IMG 20250320 WA0021

Palembang, Kanwil Kemenkum Sumsel yang diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Yenni beserta Seluruh Tim Kekayaan Intelektual mengikuti Penegakkan Hukum Kekayaan Intelektual melalui Zoom Meeting pada hari ini, Kamis (20 Maret 2025).

 

Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Direktur Penegakkan Hukum Kekayaan Intelektual Kombes Pol. Arie Ardian Rishadi, S.I.K., M.Si. Dalam kesempatan ini, Arie Ardian Rishadi menjelaskan bahwa Tugas dan Fungsi Penegakkan Hukum Kekayaan Intelektual adalah menyelesaikan sengketa Hak Kekayaan Intelektual. Penyelesaian Sengketa ini dikelompokkan menjadi penyelesaian sengketa Laternatif (Konsultasi, negosiasi,mediasi, konsolidasi), arbitrase, melalui Pengadilan Perdata Niaga, Pidana Direktorat Penegakkan Hukum (Polri, Bea Cukai).

 

Arie juga menambahkan bahwa Selain penyidik kepolisian RI PPNS di Lingkungan Departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi Hak KI diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud UU RI No /81KUHAP. 

 

Di era globalisasi, pelanggaran hak kekayaan intelektual yang sering terjadi di dunia maya adalah pelanggaran Hak Cipta karena masyarakat dapat dengan mudah mengakses media sosial dengan mendownload dan mengupload konten-konten yang berada di media sosial tersebut. Untuk itu diperlukan pilar sistem hak cipta. Pilar Hak Cipta itu sendiri bertujuan mendefinisikan kembali ruang lingkup perlindungan hak cipta dan hak terkait, mengevaluasi kembali pembatasan dan pengecualian hak cipta dan dapat merumuskan norma-norma baru dalam pengelolaan hak atas pemanfaatan hak cipta. Pilar Hak Cipta itu adalah regulasi / peraturan, penegakkan hukum dan manajemen. 

 

Penegakkan Hukum Kekayaan Intelektual sangat bermanfaat karena dapat meminimalisir adanya pelanggaran-pelanggaran yang sering terjadi di Kekayaan Intelektual sehingga tercipta masyarakat yang lebih inovatif, kreatif, dan berdaya guna”ungkap Agato PP Simamora.

IMG 20250320 WA0019

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI SUMATERA SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   +62896-4854-7707
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumsel@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kemenkumhamsumsel@gmail.com

 

facebook kanwil kemenkumham sumsel   twitter kanwil kemenkumham sumsel   instagram kanwil kemenkumham sumsel   linked in kemenkumham   Youtube Kanwil Kemenkumham Sumsel   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA SELATAN


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   089648547707
PikPng.com email png 581646   kanwilsumsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kumhamsumsel@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI