Palembang, Kanwil Kemenkum Sumsel yang diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Yenni beserta Seluruh Tim Kekayaan Intelektual mengikuti Penegakkan Hukum Kekayaan Intelektual melalui Zoom Meeting pada hari ini, Kamis (20 Maret 2025).
Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Direktur Penegakkan Hukum Kekayaan Intelektual Kombes Pol. Arie Ardian Rishadi, S.I.K., M.Si. Dalam kesempatan ini, Arie Ardian Rishadi menjelaskan bahwa Tugas dan Fungsi Penegakkan Hukum Kekayaan Intelektual adalah menyelesaikan sengketa Hak Kekayaan Intelektual. Penyelesaian Sengketa ini dikelompokkan menjadi penyelesaian sengketa Laternatif (Konsultasi, negosiasi,mediasi, konsolidasi), arbitrase, melalui Pengadilan Perdata Niaga, Pidana Direktorat Penegakkan Hukum (Polri, Bea Cukai).
Arie juga menambahkan bahwa Selain penyidik kepolisian RI PPNS di Lingkungan Departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi Hak KI diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud UU RI No /81KUHAP.
Di era globalisasi, pelanggaran hak kekayaan intelektual yang sering terjadi di dunia maya adalah pelanggaran Hak Cipta karena masyarakat dapat dengan mudah mengakses media sosial dengan mendownload dan mengupload konten-konten yang berada di media sosial tersebut. Untuk itu diperlukan pilar sistem hak cipta. Pilar Hak Cipta itu sendiri bertujuan mendefinisikan kembali ruang lingkup perlindungan hak cipta dan hak terkait, mengevaluasi kembali pembatasan dan pengecualian hak cipta dan dapat merumuskan norma-norma baru dalam pengelolaan hak atas pemanfaatan hak cipta. Pilar Hak Cipta itu adalah regulasi / peraturan, penegakkan hukum dan manajemen.
Penegakkan Hukum Kekayaan Intelektual sangat bermanfaat karena dapat meminimalisir adanya pelanggaran-pelanggaran yang sering terjadi di Kekayaan Intelektual sehingga tercipta masyarakat yang lebih inovatif, kreatif, dan berdaya guna”ungkap Agato PP Simamora.