Palembang – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kakanwil Kemenkum Sumsel), Agato P.P. Simamora, bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Hendrik Pagiling, serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) terkait aplikasi E-Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada), Kamis (13/2). Rakor yang digelar secara daring tersebut diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum RI.
Rakor dibuka oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra yang menegaskan pentingnya harmonisasi peraturan sebagai kewenangan Kementerian Hukum RI. Beliau menjelaskan bahwa proses harmonisasi akan dilaksanakan secara elektronik melalui aplikasi E-Harmonisasi, mulai dari tahap pengajuan berkas hingga selesainya proses harmonisasi Rancangan Peraturan Perundang-undangan (RPP).
“Harmonisasi harus diselesaikan dalam waktu lima hari kerja. Sistem E-Harmonisasi ini harus diterapkan secara efektif agar pelayanan menjadi komprehensif dan tepat waktu,” tegas Dhahana dalam sambutannya.
Kakanwil Kemenkum Sumsel menyatakan dukungannya terhadap penerapan aplikasi ini.
“Dengan sistem E-Harmonisasi, proses harmonisasi akan lebih cepat, transparan, dan terukur. Kami di Kanwil Sumsel siap mendukung implementasi ini secara optimal demi pelayanan yang lebih efektif dan akuntabel,” ujar Agato.
Rapat Koordinasi ini diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia secara daring. Kehadiran para pimpinan wilayah diharapkan dapat memastikan implementasi aplikasi E-Harmonisasi berjalan optimal di seluruh daerah.
Dengan adanya aplikasi ini, proses harmonisasi Raperda dan Raperkada diharapkan lebih cepat, efisien, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.