
Palembang, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan mengikuti Rapat Koordinasi Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) terhadap permohonan pendirian badan hukum partai politik baru yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum pada hari Senin (03/11/2025).
Kegiatan yang digelar secara virtual melalui Zoom Meeting ini diikuti oleh seluruh Kanwil Kemenkum se-Indonesia, termasuk Kabid Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kanwil Kemenkum Sumsel, Gunawan, beserta jajaran bidang AHU.
Rapat dibuka oleh Direktur Tata Negara Ditjen AHU, Dulyono, yang menegaskan pentingnya koordinasi dan keseragaman persepsi antar Kanwil dalam menerapkan Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum Partai Politik.
Hadir sebagai narasumber, Kasubdit Partai Politik, Titik Susiawati, menjelaskan ketentuan hukum dan prosedur penerbitan SKT sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Ia menekankan pentingnya kelengkapan dokumen dan verifikasi struktur kepengurusan hingga tingkat daerah, termasuk keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen.
Melalui rapat ini, Ditjen AHU menegaskan peran strategis Kanwil Kemenkum dalam proses verifikasi dan penerbitan SKT bagi kepengurusan partai politik di tingkat provinsi. Selain memastikan ketertiban administrasi, kegiatan ini juga memperkuat sinergi antara Kemenkumham dan KPU dalam pelaksanaan verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2029.
Sementara itu, Maju Amintas, Kakanwil Kemenkum Sumsel menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting bagi Kementerian Hukum dalam memperkuat tata kelola administrasi hukum partai politik di Indonesia.
“Dalam memperkuat tata kelola administrasi hukum partai politik diperlukan proses verifikasi dan penerbitan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) bagi kepengurusan partai politik sehingga tertib administrasi”ujarnya.
Dengan adanya koordinasi ini, diharapkan seluruh Kanwil, termasuk Kanwil Kemenkum Sumatera Selatan, dapat meningkatkan validitas data, keseragaman prosedur, dan kualitas layanan administrasi hukum umum, sehingga penerbitan SKT tidak hanya tertib secara administratif, tetapi juga berkontribusi menjaga kualitas demokrasi di Indonesia.

