Palembang, Pada hari ini (Kamis,27/3/2025) Kanwil Kemenkum Sumsel Ikuti Rapat Koordinasi Melalui Zoom Meeting tentang Sayembara Aransemen Mars Kekayaan Intelektual Indonesia Berbasis Musik Tradisi Nusantara. Rapat ini diikuti oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Yenni beserta JFT Analis KI dan JFU.
Kegiatan dibuka langsung oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko yang menyampaikan bahwa timeline penyampaian pengumpulan karya Aransemen Mars KI Indonesia Menggunakan Elemen Musik Tradisional diperpanjang sampai 5 Mei 2025 yang semula terjadwal sampai 31 Maret 2025 bersamaan dengan pencanangan Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual meliputi Kawasan Karya Cipta (KKC) dan Kawasan Desain Industri (KDI).
Selanjutnya, dalam penayangan didepan video harus mencantumkan nama pencipta Mars KI Indonesia Bpk. Ir. Rajilu, M. Si. dan sebagai Pembina adalah Kakanwil Kemenkum serta Arangger. Adapun untuk Pemenang Sayembara ini terdapat 4 kategori yaitu juara 1 mendapatkan uang sebesar Rp 12 jt, juara 2 mendapatkan uang sebesar Rp 7 jt, juara 3 mendapatkan uang sebesar Rp 5jt dan juara favorit mendapatkan uang sebesar Rp 5jt.
Sayembara Aransemen Lagu "Mars" Kekayaan Intelektual (KI) Indonesia adalah kompetisi mengaransemen lagu Mars KI dengan musik tradisional Nusantara. Sayembara ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum RI.
Tujuan sayembara adalah untuk menggali kreativitas peserta,melestarikan dan mempromosikan musik tradisional Nusantara, menyebarluaskan Mars KI Indonesia sebagai identitas lembaga, memupuk rasa cinta terhadap budaya lokal, memperkuat pemahaman masyarakat akan pentingnya hak kekayaan intelektual.
Kakanwil Kemenkum Sumsel, Agato PP Simamora mengungkapkan “Kanwil Kemenkum Sumsel mendukung penuh pelaksanaan kegiatan ini agar terciptanya kreaktivitas para peserta aransemen”.