Prabumulih, 29 September 2025 – Komitmen memperkuat reformasi hukum terus digaungkan. Tim Kerja BSK Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkum Sumsel) melaksanakan koordinasi penilaian mandiri Indeks Reformasi Hukum (IRH) di Kantor Pemerintah Kota Prabumulih, Senin (29/9).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Bagian Hukum Pemkot Prabumulih ini dihadiri oleh Fadlur Rachman, ST. (Kepala Sub Bagian JDIH Pemkot Prabumulih), Ferri Stiawan (Penelaah Teknis Kebijakan), Phuput Mayasari (Analis Kebijakan Ahli Muda), serta Tim Kerja BSK Kanwil Kemenkum Sumsel.
Dalam koordinasi tersebut, Tim BSK berfokus pada evaluasi capaian nilai IRH Kota Prabumulih tahun 2025 yang mencapai 98,6 (kategori Istimewa). Capaian ini menjadi bukti keseriusan Pemkot Prabumulih dalam mendukung agenda reformasi hukum yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
Meski mencatat nilai tinggi, Fadlur Rachman menyampaikan beberapa kendala yang masih dihadapi, seperti keterbatasan koneksi internet serta belum tersedianya perancang peraturan perundang-undangan dan analis hukum di lingkungan Pemkot Prabumulih. Kendala ini menjadi catatan penting untuk terus diperbaiki ke depan.
Melalui koordinasi ini, optimisme bersama pun terbangun. Pemerintah Kota Prabumulih menargetkan nilai IRH dapat meningkat hingga 100% pada tahun 2026, dengan dukungan penuh dari Kanwil Kemenkum Sumsel.
Kegiatan ini sekaligus menegaskan peran Kanwil Kemenkum Sumsel sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam memperkuat pelaksanaan reformasi hukum di daerah. Dengan kolaborasi yang erat, diharapkan tata kelola pemerintahan semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta mampu menghadirkan kepastian hukum yang lebih baik.