Palembang, Kanwil Kemenkum Sumsel tetap membuka pelayanan menjelang libur Idul Fitri dan Cuti Bersama pada hari ini (Selasa, 25/03/2025). Pelayanan ini sebagai bentuk komitmen Kanwil Kemenkum Sumsel dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat dalam situasi libur menjelang Idul Fitri dan Cuti Bersama Hari Raya Nyepi yang sebagian besar sudah melaksanakan libur.
Dalam kesempatan ini, pemohon atas nama Welly Prayoga berkunjung ke Kanwil Kemenkum Sumsel dengan merek dagang Roti Gembong Gemmoy dengan Nomor Pendaftaran IDM001302909 yang diajukan pada September 2024 dan terbit Maret 2025 (6 Bulan). Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Merek yang bersangkutan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang. Pendaftran Merek sampai Maret 2025 tercatat sebanyak 152 pemohon. Penyerahan Sertifikat Merek Roti Gembong Gemmoy diserahkan oleh Pegawai Pelayanan Kekayaan Intelektual yakni, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual,Yenni.
Kakanwil Kemenkum Sumsel, Agato PP Simamora mengungkapkan “Kanwil Kemenkum Sumsel akan tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat yang ingin k0nsultasi maupun pencetakan sertifikat Hak Kekayaan Intelektualnya di tengah situasi Libur Menjelang Idul Fitri dan Libur Cuti Bersama Hari Raya Nyepi”.