
Palembang. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkum Sumsel) mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Hukum, Rabu (7/1). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Biro Perencanaan dan Organisasi Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum sebagai upaya penguatan tata kelola pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan berorientasi pada pencapaian kinerja.
Kegiatan sosialisasi dibuka secara resmi oleh Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi, Rahmi Widhiyanti. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa penerapan manajemen risiko merupakan instrumen strategis dalam mendukung pencapaian tujuan organisasi, sekaligus sebagai langkah preventif dalam mengidentifikasi, menganalisis, dan mengendalikan potensi risiko di setiap unit kerja.
Selanjutnya, pemaparan materi disampaikan oleh Perencana Ahli Pertama pada Biro Perencanaan dan Organisasi, Risma Apriyanti. Materi yang disampaikan mencakup substansi Peraturan Menteri Hukum Nomor 15 Tahun 2025, dengan penekanan pada integrasi manajemen risiko dalam manajemen kinerja, peran Unit Pemilik Risiko, serta tahapan proses manajemen risiko yang meliputi penetapan konteks, identifikasi, analisis, evaluasi, hingga perlakuan dan pemantauan risiko.
Kakanwil Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, menyampaikan bahwa sosialisasi ini menjadi langkah penting dalam memperkuat pemahaman jajaran terhadap penerapan manajemen risiko secara komprehensif. Menurutnya, manajemen risiko tidak hanya bersifat administratif, tetapi harus menjadi budaya kerja yang terintegrasi dalam setiap perencanaan dan pelaksanaan program kegiatan.
“Dengan penerapan manajemen risiko yang baik, kita dapat meminimalisir potensi hambatan dan memastikan setiap target kinerja dapat dicapai secara optimal, akuntabel, dan berkelanjutan. Hal ini juga sejalan dengan komitmen kami dalam meningkatkan kualitas tata kelola dan pelayanan publik di lingkungan Kanwil Kemenkum Sumatera Selatan,” ujar Maju.
Melalui kegiatan ini, seluruh satuan kerja diharapkan mampu mengimplementasikan manajemen risiko secara sistematis dan berkesinambungan di seluruh unit kerja, guna mendukung pencapaian sasaran strategis Kementerian Hukum serta mewujudkan pelayanan hukum yang semakin profesional dan terpercaya.


