
Palembang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menghadiri Webinar Nasional Sosialisasi KUHP Baru yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau secara daring, Kamis (20/11/2025). Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel Maju Amintas Siburian hadir langsung melalui Zoom, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Alkana Yudha serta Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Hendrik Pagiling.
Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah strategis Kementerian Hukum dalam memperkuat pemahaman pemangku kepentingan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang akan mulai berlaku secara penuh pada 2 Januari 2026. KUHP baru ini membawa paradigma baru pemidanaan, pengaturan pidana dan tindakan, serta pembaruan konsep hukum pidana yang lebih modern, humanis, dan adaptif terhadap perkembangan sosial.
Webinar menghadirkan narasumber nasional, antara lain Brigjen Pol Dr. Farman yang memaparkan implementasi KUHP Nasional dalam penegakan hukum oleh Polri, serta Prof. Dr. Topo Santoso, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, yang menjelaskan secara mendalam perubahan paradigma pemidanaan, pidana, serta tindakan dalam KUHP baru. Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi tanya jawab bersama peserta dari seluruh Indonesia.
Kakanwil Maju Amintas Siburian menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum Sumsel siap berperan aktif dalam proses transisi menuju implementasi KUHP baru. “Mulai 2 Januari 2026, kita memasuki era baru hukum pidana nasional. Kanwil Kemenkum Sumsel harus berada di garda terdepan dalam memberikan pemahaman, pendampingan, dan edukasi kepada seluruh pemangku kepentingan maupun masyarakat. Ini adalah momentum besar yang harus kita respons dengan kesiapan dan keseriusan,” ujar Kakanwil.
Beliau juga menegaskan pentingnya koordinasi lintas divisi dan sinergi dengan aparat penegak hukum, akademisi, serta pemerintah daerah guna memastikan implementasi KUHP baru berjalan efektif di wilayah Sumatera Selatan.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan jajaran Kanwil Kemenkum Sumsel semakin memahami substansi dan arah pembaruan hukum pidana nasional, serta mampu menginformasikannya secara tepat kepada masyarakat sehingga pelaksanaan KUHP Baru 2 Januari 2026 dapat berlangsung lancar dan sesuai tujuan reformasi hukum.
\


