
Palembang, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (BappedaLitbang) Kota Palembang menggelar kegiatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk M. Ferdi Pebriadi, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, dan Syafiq Aditya Pratama, Pemroses Permohonan KI. Pada hari Jum’at (07/11/2025). Turut hadir pula perwakilan dari Dinas Koperasi dan UMK, Dinas Kebudayaan, serta Dinas Pariwisata Kota Palembang.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang Penelitian BappedaLitbang Kota Palembang, Putri yang dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan inventarisasi ini penting dilakukan secara berkelanjutan. Ia menekankan bahwa Palembang sebagai kota tertua di Indonesia memiliki potensi besar dalam bidang Kekayaan Intelektual Komunal yang perlu digali, dilindungi, dan dicatatkan.
Dalam kegiatan tersebut dipaparkan 157 jenis KIK yang telah diinventarisasi, diikuti dengan sesi tanya jawab. Syafiq Aditya Pratama dari Kementerian Hukum Sumatera Selatan turut memberikan penjelasan mengenai konsep Kekayaan Intelektual Komunal. Selain itu, dibahas pula perkembangan program Indikasi Geografis untuk Songket dan Kain Tajung, yang saat ini telah memasuki tahap pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) dan akan segera ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Palembang.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Maju Amintas mengungkapkan dengan adanya pencatatan maka Kekayaan Intelektual Komunal dapat memperoleh pengakuan hukum dan mencegah klaim dari pihak lain.
“ Dengan adanya pencatatan resmi di DJKI, setiap unsur budaya dan pengetahuan lokal dapat memperoleh pengakuan hukum, mencegah klaim dari pihak lain, serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat pemiliknya”ungkapnya.
Melalui kegiatan inventarisasi dan pembahasan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), pelindungan terhadap KIK dapat menjaga warisan budaya dan pengetahuan tradisional masyarakat. Kota Palembang, sebagai salah satu kota tertua di Indonesia yang memiliki potensi besar dalam bidang KIK yang perlu terus digali, dicatatkan, dan dilestarikan.

