Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI

Kanwil Kemenkum Sumsel Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal Kota Palembang : Bahas 157 KIK

WhatsApp Image 2025 11 10 at 08.59.30 a945ac7c

Palembang, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (BappedaLitbang) Kota Palembang menggelar kegiatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk M. Ferdi Pebriadi, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, dan Syafiq Aditya Pratama, Pemroses Permohonan KI. Pada hari Jum’at (07/11/2025). Turut hadir pula perwakilan dari Dinas Koperasi dan UMK, Dinas Kebudayaan, serta Dinas Pariwisata Kota Palembang.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang Penelitian BappedaLitbang Kota Palembang, Putri yang dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan inventarisasi ini penting dilakukan secara berkelanjutan. Ia menekankan bahwa Palembang sebagai kota tertua di Indonesia memiliki potensi besar dalam bidang Kekayaan Intelektual Komunal yang perlu digali, dilindungi, dan dicatatkan.

Dalam kegiatan tersebut dipaparkan 157 jenis KIK yang telah diinventarisasi, diikuti dengan sesi tanya jawab. Syafiq Aditya Pratama dari Kementerian Hukum Sumatera Selatan turut memberikan penjelasan mengenai konsep Kekayaan Intelektual Komunal. Selain itu, dibahas pula perkembangan program Indikasi Geografis untuk Songket dan Kain Tajung, yang saat ini telah memasuki tahap pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) dan akan segera ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Palembang.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Maju Amintas mengungkapkan dengan adanya pencatatan maka Kekayaan Intelektual Komunal dapat memperoleh pengakuan hukum dan mencegah klaim dari pihak lain.

“ Dengan adanya pencatatan resmi di DJKI, setiap unsur budaya dan pengetahuan lokal dapat memperoleh pengakuan hukum, mencegah klaim dari pihak lain, serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat pemiliknya”ungkapnya.

Melalui kegiatan inventarisasi dan pembahasan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), pelindungan terhadap KIK dapat menjaga warisan budaya dan pengetahuan tradisional masyarakat. Kota Palembang, sebagai salah satu kota tertua di Indonesia yang memiliki potensi besar dalam bidang KIK yang perlu terus digali, dicatatkan, dan dilestarikan.

WhatsApp Image 2025 11 10 at 08.58.51 b415fb4b

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI SUMATERA SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   +62896-4854-7707
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumsel@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kemenkumhamsumsel@gmail.com

 

facebook kanwil kemenkumham sumsel   twitter kanwil kemenkumham sumsel   instagram kanwil kemenkumham sumsel   linked in kemenkumham   Youtube Kanwil Kemenkumham Sumsel   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA SELATAN


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   089648547707
PikPng.com email png 581646   kanwilsumsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kumhamsumsel@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI