Palembang, Pada Hari Rabu (24/09/2025), Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur melakukan koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan terkait rencana pembentukan Klinik Kekayaan Intelektual (KI) di Mall Pelayanan Publik Pemerintah Kabupaten OKU Timur. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Divisi Pelayanan Hukum ini dihadiri oleh Yulkhaidir selaku Analis KI dan Syafiq Aditya selaku Pemroses Permohonan KI dari Kanwil Kemenkum Sumsel, serta Ibu Nety Andriani selaku Kasubbid Pengembangan Inovasi dan Teknologi dari Bappedalitbang OKU Timur.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Kanwil Kemenkum Sumsel menyambut baik inisiatif pendirian Klinik KI dan menyatakan siap berkolaborasi guna mewujudkan layanan publik yang berkualitas di bidang kekayaan intelektual. Yulkhaidir menekankan pentingnya sinergi lintas sektor, khususnya dengan Dinas Perdagangan, Dinas Perindustrian, Dinas Koperasi dan UMKM, serta Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, guna mempermudah proses pemberian surat rekomendasi pendaftaran permohonan KI sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing instansi.
Selain membahas teknis pelaksanaan Klinik KI, pertemuan tersebut juga menyoroti peluang bantuan pendaftaran merek secara gratis, konsultasi hak cipta bagi mahasiswa di wilayah OKU Raya, serta identifikasi potensi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang dimiliki Kabupaten OKU Timur. Kegiatan ini dilandasi oleh sejumlah regulasi, antara lain UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kemenkumham.
“Klinik Kekayaan Intelektual merupakan salah satu aspek yang sangat penting dalam mendukung pelayanan publik karena dapat membantu dan mengelola kekayaan intelektual itu sendiri. Untuk itu, klinik Kekayaan Intelektual perlu didirikan di tempat-tempat strategis” ungkap Maju Amintas Kakanwil Kemenkum Sumsel.