
Palembang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkum Sumsel) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pemerintah daerah mewujudkan tata kelola hukum yang baik dan responsif terhadap dinamika masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui keikutsertaan dalam kegiatan Pembahasan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Palembang tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat yang diselenggarakan pada Senin (10/11) di Ruang Rapat Lantai 3 Hotel Emilia Amazing Palembang.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel, Hendrik Pagiling, selaku Ketua Tim Pembahas Ranperda, bersama anggota tim yaitu Alfiyan Mardiansyah, Suhendra, Muslich, dan Kiagus M. Lukman Sigit.
Dalam pembahasan tersebut, tim Kanwil Kemenkum Sumsel memberikan pandangan terkait urgensi penyesuaian substansi Ranperda agar selaras dengan perkembangan regulasi nasional dan kebutuhan masyarakat, termasuk dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Peraturan daerah harus adaptif terhadap perkembangan regulasi nasional dan kondisi sosial masyarakat. Ranperda ini bukan hanya soal ketertiban, tetapi juga tentang menciptakan keseimbangan antara hak warga dan kewajiban menjaga ketertiban umum,” ujar Hendrik Pagiling dalam arahannya.
Pembahasan kali ini juga menyoroti materi terkait perizinan tempat usaha, usaha tertentu, dan reklame, yang menjadi bagian penting dalam menciptakan ketertiban dan ketentraman masyarakat di tingkat lokal. Berbagai saran dan masukan dari peserta rapat diserap secara konstruktif oleh tim pembahas untuk memperkaya substansi Ranperda. Seluruh usulan akan ditelaah dan dirumuskan lebih lanjut agar norma pasal yang disusun memenuhi asas kejelasan, efektivitas, dan kepastian hukum.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, memberikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara Kanwil Kemenkum Sumsel dan Pemerintah Kota Palembang dalam proses pembentukan produk hukum daerah.
“Kanwil Kemenkum Sumsel akan terus berperan aktif dalam memastikan setiap produk hukum daerah dibentuk sesuai asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Ranperda ini diharapkan menjadi instrumen hukum yang tidak hanya menegakkan ketertiban, tetapi juga memperkuat perlindungan masyarakat,” ungkap Maju Amintas Siburian.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sumsel menegaskan perannya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam mewujudkan tatanan hukum yang harmonis, berkeadilan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

