Palembang – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) di bawah Kementerian Hukum melaksanakan Sosialisasi tentang Standar Pelayanan dalam Pembinaan Fasilitasi Penataan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah serta Pembinaan Para Perancang Peraturan Perundang-Undangan. Acara ini berlangsung secara virtual pada hari Kamis, 6 Maret 2025, dengan dihadiri oleh ratusan peserta dari beragam instansi baik pusat maupun daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Agato P. P. Simamora, bersama tim perancang peraturan perundang-undangan dari Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel turut bergabung secara daring via Zoom. Partisipasi mereka mencerminkan dedikasi untuk meningkatkan layanan serta kualitas dalam penyusunan produk hukum daerah.
Saat membuka acara, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, menyatakan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah strategis untuk memperbaiki mutu pelayanan dalam fasilitasi penataan produk hukum daerah. Kegiatan ini juga merupakan bagian dari inisiatif reformasi hukum nasional demi menghasilkan regulasi yang lebih bermutu.
"Tujuan sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman yang menyeluruh mengenai standar pelayanan dalam fasilitasi penyusunan Perda dan Perkada, sekaligus memperkuat kapabilitas para perancang peraturan perundang-undangan. Diharapkan dengan adanya standar pelayanan yang jelas, proses perancangan regulasi di daerah dapat berlangsung lebih efisien, terkoordinasi, dan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku," tutur Dhahana.
Sesi penyampaian materi dalam sosialisasi ini mengangkat dua topik utama, yaitu Standar Pelayanan Fasilitasi Penataan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah serta Standar Pelayanan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan. Materi tersebut disampaikan oleh Widyastuti, Direktur Fasilitasi Penataan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah serta Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Disamping itu, Kakanwil Kemenkum Sumsel, Agato P. P. Simamora, mengungkapkan bahwa sosialisasi ini juga berfungsi sebagai platform pembelajaran bagi para perancang regulasi daerah agar terus meningkatkan kompetensi dan profesionalisme mereka dalam menciptakan regulasi yang berkualitas. Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan terjalin sinergi yang solid antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga kualitas produk hukum daerah agar tetap sejalan dengan prinsip negara hukum.