
Jakarta, Dalam rangka memperkuat proses Pendaftaran Indikasi Geografis dan Paten di Sumatera Selatan, Kemenkum Sumsel bersama Bappedalitbang Kabupaten Musi Banyuasin melakukan koordinasi ke Direktorat Merek dan Indikasi Geografis serta Direktorat Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang pada hari ini Rabu (17/12).
Tim dari Kantor Wilayah Sumatera Selatan yang diwakili oleh Yenni, Kepala Bidang Pelayanan KI, M. Ferdi Pebriadi, Yulkhaidir, Riyan Citra Utami, Hanggi Dyah Arini, Dio Gestianda, Yogi Prasetyo, Shintia Wuti, Syafiq Aditya Pratama, Agustri Saputra, Muhammad Ricky Primadhani, Hilda Mega, M Andrey Kurniawan dan Syafira Aquaristha.
Dalam koordinasi dengan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Kanwil Sumsel menyampaikan pendampingan penyusunan deskripsi Indikasi Geografis Kain Jumputan Gambo Muba yang telah dilakukan selama satu tahun.
Direktorat memberikan masukan agar dokumen deskripsi dibuat lebih rinci, termasuk ukuran kain, perbedaan teknik dengan kain lain, serta karakteristik bahan pewarna. Pendaftaran Indikasi Geografis ini direncanakan sebagai pengajuan kedua Sumsel pada tahun 2025. Selain itu, Kanwil Sumsel juga tengah mendampingi penyusunan deskripsi Kain Tenun Tajung Palembang dan Kain Songket Palembang yang ditargetkan didaftarkan pada tahun 2026.
Selanjutnya, Tim berkoordinasi dengan Direktorat Paten membahas penurunan jumlah pendaftaran paten di Sumsel pada tahun 2025. Direktorat Paten menekankan pentingnya penelusuran teknologi, pemahaman biaya pemeliharaan paten, serta penguatan sinergi antara lembaga litbang, perguruan tinggi, dan perusahaan guna meningkatkan pendaftaran dan komersialisasi paten.
Sementara itu, Kepala Kantor Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian menyampaikan koordinasi sangat penting untuk memastikan proses perlindungan kekayaan intelektual berjalan sesuai ketentuan. “Melalui koordinasi, pemohon memperoleh arahan teknis, koreksi, serta masukan dalam penyusunan dokumen deskripsi Indikasi Geografis agar memenuhi standar pemeriksaan dan meningkatkan peluang pendaftaran”ungkapnya.
Selain itu, koordinasi dengan Direktorat Paten membantu pemangku kepentingan memahami prosedur pendaftaran, penelusuran teknologi, biaya pemeliharaan, serta strategi komersialisasi paten. Hal ini mendorong peningkatan kualitas permohonan paten dan memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, perguruan tinggi, lembaga litbang, dan dunia usaha dalam pengembangan inovasi daerah.

