
Kayuagung - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH) melaksanakan verifikasi dan penilaian peserta Peacemaker Justice Awards (PJA) 2025 tingkat daerah (Selda) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Bende Seguguk III, Sekretariat Daerah Pemkab OKI, Rabu (16/04).
Sebanyak 96 lurah dan kepala desa dari berbagai kecamatan di Kabupaten OKI diverifikasi secara administratif dan substansi oleh Tim Panselda yang terdiri dari unsur Kanwil Kemenkum Sumsel, Pemerintah Daerah, serta perwakilan dari lembaga peradilan.
Verifikasi ini merupakan tahapan krusial dalam proses seleksi nasional PJA 2025 yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum RI. Tim memeriksa kelengkapan dokumen, keabsahan data, serta substansi kontribusi peserta dalam menciptakan perdamaian dan akses keadilan di lingkungan desa atau kelurahan masing-masing.
Koordinator Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkum Sumsel, Asnedi, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menjaring peserta terbaik yang akan melaju ke tahap selanjutnya di tingkat nasional.
“Verifikasi ini penting untuk memastikan bahwa peserta tidak hanya lengkap secara administratif, tapi juga benar-benar memiliki kontribusi nyata sebagai agen perdamaian di wilayahnya,” ujarnya.
Proses verifikasi dilakukan berdasarkan SK Bupati OKI Nomor 115/III/2025 dan SK Kanwil Kemenkum Sumsel Nomor W6.0051.HN.01.04 Tahun 2025. Dari hasil seleksi, 39 peserta ditetapkan lulus verifikasi dan direkomendasikan ke tahap selanjutnya.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati OKI, Asisten I Pemkab OKI, Ketua PA Kayuagung, Hakim PN Kayuagung, Kepala Bagian Hukum Setda OKI, Dinas PMD, Dinas Kominfo OKI, serta tim penyuluh hukum Kanwil Kemenkum Sumsel.
Selain sebagai ajang penilaian, kegiatan ini juga memperkuat sinergi antar lembaga dalam upaya menghadirkan keadilan restoratif di tingkat desa dan kelurahan.

