Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan lakukan koordinasi ke Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Provinsi Sumatera Selatan Selasa (11/02/2025) untuk melakukan tindak lanjut terkait Potensi Indikasi Geografis Nanas Muara Enim.
Koordinasi dilakukan oleh Kabid Pelayanan Kekayaan Intelektual, Yenni beserta dengan tim yang terdiri dari Analis Kekayaan Intelektual Zulkhaidir dan Riki Triyansyah serta pengelola dan Pemroses Kekayaan Intelektual Yogi dan Syafiq.
Koordinasi diterima langsung oleh Kabid Sosial dan Kependudukan Ibu Vera Agustini yang menyampaikan bahwa Indikasi Geografis Nanas Muara Enim sudah dilakukan kajian awal untuk melihat potensi karakteristik Nanas Muara Enim yang memiliki ciri buah lebih banyak air dengan warna lebih ke putih kuning.
Untuk proses selanjutnya akan dibentuk Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) serta untuk proses lebih lanjut dari mulai uji lab sampai ke pendaftaran akan dilanjutkan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Muara Enim.
Ibu Vera juga sampaikan bahwa banyak masyarakat Muara Enim yang memiliki kebun nanas sendiri, sehingga produksi nanas akan terus ada sepanjang tahun.
Kabid Pelayanan Kekayaan Intelektual, Yenni sampaikan Produk Indikasi Geografis haruslah memiliki perbedaan dengan buah pada umumnya, memiliki reputasi dan kualitas yang baik yang bisa disebabkan oleh faktor manusia dan faktor geografis tertentu.
Untuk Pengujian lab dilakukan pada tanah yang dapat dilakukan di Balai Pengujian Standar Instrumen Tanah dan Pupuk, serta uji lab buah yang bisa dilakukan di Balai Pengujian Standar Instrumen Tanaman Buah Tropika.
Disampaikan juga Produk Indikasi Geografis tidak hanya berupa buah Nanas, namun juga dapat berupa produk turunan seperti benang serat nanas, kain, makanan atau minuman berbahan dasar nanas, pewarna ataupun produk lainnya.