Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI

Kanwil Kemenkum Sumsel Lakukan Monitoring dan Evaluasi Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual di Tiga Mall Besar Palembang

WhatsApp Image 2025 11 20 at 16.06.11 7278ec1e

Palembang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual (KI) pada Kamis (20/11/2025). Kegiatan ini dilakukan di tiga pusat perbelanjaan besar di Kota Palembang, yaitu Palembang Trade Center (PTC), Palembang Square (PS), dan Palembang Icon (PI) Mall.

Tim dari Kanwil yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan KI, Yenni, bersama Yulkhaidir (Analis KI Ahli Muda), Yogi Prasetyo, dan Syafiq Aditya Pratama, turun langsung melakukan peninjauan sebagai tindak lanjut dari program sertifikasi dan re-sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis KI. Program ini merupakan bagian dari upaya Kemenkum Sumsel dalam memastikan perlindungan hukum terhadap produk-produk berlabel resmi dan mencegah peredaran barang pelanggaran KI di pusat-pusat perbelanjaan.

Di PTC Mall, tim diterima oleh perwakilan manajemen, Erwin, yang menyampaikan komitmen pihak mall untuk terus menjalankan perjanjian kontrak dengan seluruh tenant agar tidak menjual produk ilegal. Tim kemudian melakukan pemeriksaan langsung ke sejumlah tenant untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, monitoring dilanjutkan ke Palembang Square Mall dan disambut oleh Felix dari pihak manajemen. Ia menegaskan bahwa PS Mall siap mendukung penuh program Monev yang dilakukan Kanwil Kemenkum Sumsel, mengingat mall tersebut telah melalui proses re-sertifikasi sebelumnya. Pemeriksaan ke sejumlah tenant juga dilakukan untuk memastikan konsistensi penjualan produk-produk original.

Pada lokasi terakhir, Palembang Icon Mall, tim diterima oleh Gita selaku perwakilan manajemen. Ia menyampaikan bahwa Palembang Icon, yang berada dalam satu grup pengelolaan dengan Palembang Square, juga mendukung penuh pelaksanaan Monev dan telah mengikuti proses re-sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis KI. Tim kembali melakukan peninjauan terhadap tenant untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan perlindungan KI.

Berdasarkan hasil monitoring, seluruh tenant yang dikunjungi dinyatakan telah memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan, yaitu menjual produk-produk asli sesuai standar perlindungan kekayaan intelektual.

Kegiatan Monev ini merupakan bentuk komitmen Kanwil Kemenkum Sumsel dalam memperkuat budaya penggunaan produk legal dan mendukung keberlanjutan ekosistem perlindungan KI di pusat-pusat perbelanjaan.

WhatsApp Image 2025 11 20 at 16.06.11 02c9f0a3WhatsApp Image 2025 11 20 at 16.06.11 81f89b48WhatsApp Image 2025 11 20 at 16.06.12 957202bc

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI SUMATERA SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   +62896-4854-7707
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumsel@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kemenkumhamsumsel@gmail.com

 

facebook kanwil kemenkumham sumsel   twitter kanwil kemenkumham sumsel   instagram kanwil kemenkumham sumsel   linked in kemenkumham   Youtube Kanwil Kemenkumham Sumsel   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA SELATAN


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   089648547707
PikPng.com email png 581646   kanwilsumsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kumhamsumsel@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI