
Palembang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual (KI) pada Kamis (20/11/2025). Kegiatan ini dilakukan di tiga pusat perbelanjaan besar di Kota Palembang, yaitu Palembang Trade Center (PTC), Palembang Square (PS), dan Palembang Icon (PI) Mall.
Tim dari Kanwil yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan KI, Yenni, bersama Yulkhaidir (Analis KI Ahli Muda), Yogi Prasetyo, dan Syafiq Aditya Pratama, turun langsung melakukan peninjauan sebagai tindak lanjut dari program sertifikasi dan re-sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis KI. Program ini merupakan bagian dari upaya Kemenkum Sumsel dalam memastikan perlindungan hukum terhadap produk-produk berlabel resmi dan mencegah peredaran barang pelanggaran KI di pusat-pusat perbelanjaan.
Di PTC Mall, tim diterima oleh perwakilan manajemen, Erwin, yang menyampaikan komitmen pihak mall untuk terus menjalankan perjanjian kontrak dengan seluruh tenant agar tidak menjual produk ilegal. Tim kemudian melakukan pemeriksaan langsung ke sejumlah tenant untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, monitoring dilanjutkan ke Palembang Square Mall dan disambut oleh Felix dari pihak manajemen. Ia menegaskan bahwa PS Mall siap mendukung penuh program Monev yang dilakukan Kanwil Kemenkum Sumsel, mengingat mall tersebut telah melalui proses re-sertifikasi sebelumnya. Pemeriksaan ke sejumlah tenant juga dilakukan untuk memastikan konsistensi penjualan produk-produk original.
Pada lokasi terakhir, Palembang Icon Mall, tim diterima oleh Gita selaku perwakilan manajemen. Ia menyampaikan bahwa Palembang Icon, yang berada dalam satu grup pengelolaan dengan Palembang Square, juga mendukung penuh pelaksanaan Monev dan telah mengikuti proses re-sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis KI. Tim kembali melakukan peninjauan terhadap tenant untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan perlindungan KI.
Berdasarkan hasil monitoring, seluruh tenant yang dikunjungi dinyatakan telah memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan, yaitu menjual produk-produk asli sesuai standar perlindungan kekayaan intelektual.
Kegiatan Monev ini merupakan bentuk komitmen Kanwil Kemenkum Sumsel dalam memperkuat budaya penggunaan produk legal dan mendukung keberlanjutan ekosistem perlindungan KI di pusat-pusat perbelanjaan.



