Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI

Kanwil Kemenkum Sumsel Lakukan Perbaikan Deskripsi Indikasi Geografis Kain Jumputan Gambir Musi Banyuasin

WhatsApp Image 2026 01 29 at 15.55.58

 

Palembang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melaksanakan kegiatan perbaikan deskripsi Indikasi Geografis (IndiGeo) Kain Jumputan Gambir Musi Banyuasin sebagai bagian dari proses perlindungan kekayaan intelektual daerah. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu (29/1/2026) di Ruang Kerja Divisi Pelayanan Hukum (Yankum) Kanwil Kemenkum Sumsel.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Direktur Merek dan Indikasi Geografis Nomor: HKI.5-KI.07.01.01-116 tanggal 28 Januari 2026. Kanwil Kemenkum Sumsel menerima koordinasi dari Bappedalitbang Kabupaten Musi Banyuasin yang dihadiri oleh Indah Restianti, Fungsional Perencana Ahli Muda. Koordinasi diterima oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Yenni, bersama jajaran analis dan pengelola layanan kekayaan intelektual Kanwil Kemenkum Sumsel.

Perbaikan deskripsi Indikasi Geografis yang dibahas meliputi penyesuaian nama IndiGeo agar hanya memuat nama produk dan nama Indikasi Geografis, serta perbaikan Surat Keputusan Pembentukan Organisasi yang telah ditandatangani Bupati dan Surat Rekomendasi agar sesuai dan selaras dengan Akta Notaris. Kelengkapan dokumen ini menjadi syarat penting untuk melanjutkan proses pendaftaran ke tahap publikasi.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menyampaikan apresiasinya atas komitmen Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dalam mengawal pendaftaran Indikasi Geografis. “Perlindungan Indikasi Geografis tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjaga reputasi, kualitas, dan nilai ekonomi produk unggulan daerah. Kain Jumputan Gambir Musi Banyuasin memiliki potensi besar untuk mendorong kesejahteraan masyarakat apabila dikelola dan dilindungi secara berkelanjutan,” ujarnya.

Sementara itu, Yenni menegaskan bahwa perbaikan kelengkapan dokumen wajib dipenuhi sesegera mungkin. Apabila tidak dipenuhi sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2022, maka permohonan pendaftaran Indikasi Geografis yang telah diajukan dapat dianggap ditarik kembali. Terhadap kendala yang disampaikan, pihaknya menyarankan agar dilakukan koordinasi lanjutan dengan Kepala Bappeda Kabupaten Musi Banyuasin.

Melalui pendampingan ini, Kanwil Kemenkum Sumsel terus berkomitmen mendukung pemerintah daerah dalam melindungi dan mengembangkan kekayaan intelektual lokal, sekaligus mendorong peningkatan daya saing produk daerah di tingkat nasional maupun internasional.

WhatsApp Image 2026 01 29 at 15.55.57

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI SUMATERA SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   +62896-4854-7707
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumsel@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kemenkumhamsumsel@gmail.com

 

facebook kanwil kemenkumham sumsel   twitter kanwil kemenkumham sumsel   instagram kanwil kemenkumham sumsel   linked in kemenkumham   Youtube Kanwil Kemenkumham Sumsel   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA SELATAN


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   089648547707
PikPng.com email png 581646   kanwilsumsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kumhamsumsel@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI