Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Agato PP Simamora, melakukan koordinasi sekaligus pelaporan kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) terkait progres pembentukan Pos Pelayanan Bantuan Hukum (Posbankum) di wilayah Sumatera Selatan, Senin (10/6).
Kakanwil didampingi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Hendrik Pagiling, serta Penyuluh Hukum Ahli Muda Rinaldi Wijaya. Mereka diterima langsung oleh Kepala BPHN Min Usihen dan Kepala Pusat Pembiayaan dan Bantuan Hukum Constantinus Kristomo di kantor BPHN.
Dalam pertemuan tersebut, Kakanwil menyampaikan bahwa hingga saat ini telah terbentuk 816 Posbankum Desa/Kelurahan di 13 kabupaten dan 4 kota di Provinsi Sumatera Selatan. Posbankum tersebut dibentuk melalui Keputusan Lurah dan ditetapkan oleh Kepala Desa sebagai bagian dari upaya mendekatkan akses bantuan hukum kepada masyarakat.
Tak hanya melaporkan progres, Kakanwil juga mengusulkan pelaksanaan Pelatihan Paralegal Serentak secara mandiri di Sumsel.
Rencananya, pelatihan ini akan menggandeng Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi yang ada di wilayah tersebut.
Kepala BPHN Min Usihen menyampaikan apresiasinya atas inisiatif dan capaian Kanwil Kemenkum Sumsel. "Kami berterima kasih atas terbentuknya Posbankum yang masif ini. Harapannya, Kanwil Sumsel bisa menjadi yang pertama melaksanakan pelatihan paralegal mandiri yang terintegrasi dengan Posbankum yang telah dibentuk," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Kadiv Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Hendrik Pagiling juga menyampaikan perlunya teknis pelaporan pembentukan Posbankum secara realtime, serta pentingnya dukungan anggaran untuk keberlanjutan layanan hukum di Posbankum sesuai dengan jumlah yang telah terbentuk.
Langkah strategis ini diharapkan menjadi bagian dari komitmen bersama dalam mewujudkan layanan hukum yang inklusif dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat di Sumatera Selatan.
#layananhukummakinmudah