Palembang, 2 Oktober 2025 Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui layanan Helpdesk Kekayaan Intelektual (KI) kembali melayani pencatatan karya cipta masyarakat. Pada kesempatan ini, petugas Helpdesk KI, Syafira Aquaristha, menerima permohonan pencatatan Hak Cipta atas karya lagu yang berjudul "Perempuan Yang Kocak, Adek Yang Cindo Nian".
Lagu tersebut merupakan karya dalam bentuk musik dengan teks, dan telah resmi tercatat dengan nomor pencatatan EC002025144858. Proses konsultasi dan pendampingan pengajuan berlangsung selama kurang lebih 20 menit, dan diakhiri dengan penyerahan surat pencatatan Hak Cipta kepada pemohon.
Layanan ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Sumsel dalam meningkatkan kesadaran dan perlindungan hukum terhadap karya intelektual masyarakat. Dengan pencatatan hak cipta, pencipta dan pemilik karya mendapatkan perlindungan hukum yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kakanwil Kemenkum Sumsel, Maju Amintas sangat melindungi hasil karya anak bangsa. “Dengan melindungi hak cipta, negara turut berperan aktif dalam menciptakan ekosistem kreatif yang sehat, adil, dan produktif, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pelaku industri kreatif”ujarnya.