
Palembang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menggelar Rapat Koordinasi Analis Hukum bersama Kepala Divisi PPPH di Ruang Rapat Kadiv PPPH Kanwil Kemenkum Sumsel, Selasa (21/10). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh tim kerja Analis Hukum yang bertugas menyusun dan melaksanakan rencana aksi bidang analisis dan evaluasi hukum di tahun 2025.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Hendrik Pagiling, yang menekankan pentingnya koordinasi lintas tim untuk memastikan setiap kegiatan analisis dan evaluasi hukum berjalan sesuai target dan standar Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). “Sinergi antar anggota tim menjadi kunci dalam menghasilkan analisis hukum yang objektif, komprehensif, dan bermanfaat bagi pemerintah daerah serta masyarakat,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, dibahas perkembangan pelaksanaan Rencana Aksi Kerja Analis Hukum untuk target B010 dan B011 yang telah selesai dilaksanakan. Laporan hasil Analisis dan Evaluasi Hukum juga telah diserahkan kepada Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum BPHN dan kini menunggu hasil pemeriksaan. Selain itu, Kanwil Kemenkum Sumsel juga akan menyerahkan hasil rekomendasi analisis dan evaluasi tahun anggaran 2025 yang telah mendapatkan pemeriksaan BPHN kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Pemerintah Kota Palembang, serta Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir, Musi Banyuasin, dan Ogan Ilir.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, menyampaikan apresiasi atas kinerja tim Analis Hukum yang terus menunjukkan profesionalitas dalam mendukung kebijakan hukum nasional di daerah. “Peran analis hukum sangat strategis dalam membantu pemerintah mengevaluasi efektivitas regulasi dan memberikan rekomendasi kebijakan yang solutif. Saya berharap hasil analisis ini dapat memperkuat kualitas pembentukan hukum di Sumatera Selatan,” ungkapnya.
Melalui rapat ini, diharapkan kegiatan analisis dan evaluasi hukum di lingkungan Kanwil Kemenkum Sumsel semakin terarah, terukur, dan berdampak nyata terhadap perbaikan sistem hukum dan tata kelola pemerintahan daerah di Sumatera Selatan.

