Palembang, Kanwil Kemenkum Sumsel selalu berupaya melayani masyarakat dalam berbagai kesempatan baik itu pelayanan administrasi hukum umum maupun pelayanan kekayaan intelektual. Pada hari ini, Rabu (16/04/2025) pemohon berkunjung ke Kanwil Kemenkum Sumsel dalam rangka Pencatatan Hak Cipta.
Pemohon atas nama Pujo Mulio berkunjung ke Kanwil Kemenkum Sumsel dalam rangka pencatatan Hak Ciptanya yang berjenis lagu (Musik dengan Teks) dengan judul lagu “Cuko Dak Becuko Tengah Duo”. Pencatatan Hak Cipta membutuhkan waktu lebih kurang 10-15 menit.
Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer. Perkembangan ekonomi kreatif yang menjadi salah satu andalan Indonesia dan berbagai negara dan berkembang pesatnya teknologi informasi dan komunikasi mengharuskan adanya pembaruan Undang-Undang Hak Cipta, mengingat Hak Cipta menjadi basis terpenting dari ekonomi kreatif nasional. Dengan Undang-Undang Hak Cipta yang memenuhi unsur pelindungan dan pengembangan ekonomi kreatif ini maka diharapkan kontribusi sektor Hak Cipta dan Hak Terkait bagi perekonomian negara dapat lebih optimal.
Mengingat pentingnya sebuah Hak Cipta maka diperlukan pencatatan Hak Cipta di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) supaya hak cipta itu sendiri bisa dilindungi secara hukum dan dapat menghasilkan nilai jual beli di masa yang akan datang.
“Suatu Karya wajib dicatatkan dan didaftarkan dalam menjamin kepastian hukum kepada Pemiliknya sehingga dapat meminimalisir adanya pelanggaran yang akan terjadi di kemudian hari”Ungkap Kakanwil Kemenkum Sumsel, Agato PP Simamora.