
Palembang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkum Sumsel) melaksanakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota Prabumulih, Selasa (27/1/2026), bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kemenkum Sumsel dalam memastikan kualitas, keselarasan, dan kepastian hukum terhadap produk hukum daerah.
Rapat harmonisasi membahas empat Rancangan Peraturan Wali Kota Prabumulih, yaitu tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2025–2026, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Wewenang serta Tata Kerja UPTD Puskesmas, Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil, serta Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Staf Ahli Wali Kota Prabumulih.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Aris Priadi, selaku Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Prabumulih. Rapat dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Nur’Ainun.
Dalam rapat tersebut, Aris Priadi menjelaskan latar belakang dan substansi keempat Rancangan Peraturan Wali Kota yang diajukan untuk dilakukan harmonisasi. Selanjutnya, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumsel menyampaikan hasil harmonisasi yang telah dilakukan terhadap substansi, rumusan, serta teknik penyusunan Raperkada.
Hasil pembahasan menunjukkan bahwa secara substansi dan kewenangan pembentukan, Rancangan Peraturan Wali Kota tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Namun demikian, Kanwil Kemenkum Sumsel memberikan sejumlah catatan perbaikan, khususnya terkait teknik penulisan agar sepenuhnya mengacu pada Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Menanggapi masukan tersebut, pihak Pemerintah Kota Prabumulih selaku pemrakarsa menyatakan persetujuan dan komitmen untuk melakukan penyempurnaan draf sesuai dengan catatan yang disampaikan oleh Tim Perancang Kanwil Kemenkum Sumsel.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan peraturan kepala daerah.
“Melalui proses harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Sumsel memastikan agar setiap regulasi daerah disusun secara sistematis, sesuai kaidah peraturan perundang-undangan, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Maju.
Rapat harmonisasi berlangsung dengan tertib dan lancar, serta ditutup dengan pencetakan draf Raperkada rangkap dua yang telah diparaf oleh para pihak dan disertai dengan serah terima berita acara harmonisasi. Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sumsel kembali menegaskan komitmennya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam mewujudkan regulasi yang berkualitas dan berdaya guna.
