
Palembang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam menjamin kualitas pembentukan produk hukum daerah melalui pelaksanaan Rapat Harmonisasi terhadap lima Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Muara Enim, yang dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Kamis (29/1/2026).
Rapat harmonisasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Nur’Ainun, selaku penanggung jawab Tim Kerja Harmonisasi. Dari Pemerintah Kabupaten Muara Enim, rapat dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Muara Enim, Drs. Emran Tabrani, M.Si, serta Inspektur Daerah Kabupaten Muara Enim, Fera Sari, S.H., M.H.
Adapun lima Raperbup yang dilakukan harmonisasi meliputi Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kecamatan Rambang Tahun 2025–2045, pedoman pengelolaan pegawai Badan Layanan Umum Daerah RSUD Dr. H. Mohamad Rabain, tata cara kerja sama RSUD Dr. H. Mohamad Rabain dengan pihak lain, pelaksanaan pembinaan dan pengawasan pada BLUD RSUD Dr. H. Mohamad Rabain, serta pemberian subsidi bunga pinjaman modal usaha bagi pengusaha mikro.
Dalam rapat tersebut, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumsel menyampaikan hasil harmonisasi berupa penyempurnaan substansi, rumusan, dan teknik penyusunan. Secara prinsip, materi muatan Raperbup telah sesuai dengan kewenangan pembentukan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Namun demikian, masih terdapat beberapa catatan teknis penulisan yang perlu disesuaikan dengan ketentuan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Menanggapi hal tersebut, pihak pemrakarsa dari Pemerintah Kabupaten Muara Enim menyetujui seluruh masukan yang diberikan dan menyatakan komitmennya untuk segera melakukan perbaikan terhadap draf Raperbup sesuai catatan Tim Perancang. Kegiatan kemudian ditutup dengan paraf bersama dan serah terima berita acara harmonisasi.
Di kesempatan terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menegaskan bahwa harmonisasi peraturan daerah merupakan tahapan krusial dalam menjamin kepastian hukum dan kualitas regulasi di daerah. Menurutnya, peran Kantor Wilayah tidak hanya sebatas formalitas, tetapi memastikan setiap produk hukum daerah benar-benar selaras dengan sistem hukum nasional dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah.
“Harmonisasi menjadi instrumen penting agar regulasi daerah memiliki kepastian hukum, tidak tumpang tindih, serta dapat diimplementasikan secara efektif. Kami mendorong pemerintah daerah untuk terus bersinergi dengan Kanwil Kemenkum Sumsel agar produk hukum yang dihasilkan berkualitas dan berdampak nyata bagi masyarakat,” ujar Kakanwil.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sumsel berharap kerja sama yang solid dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Muara Enim dapat terus terjalin, guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah yang berbasis pada regulasi yang tertib, harmonis, dan berkeadilan.


