Empat Lawang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum terus mengintensifkan sosialisasi layanan Apostille di daerah-daerah. Kali ini, tim Administrasi Hukum Umum yang dipimpin oleh Analis Hukum Muda, Riyan Citra Utami, melaksanakan kegiatan koordinasi dan sosialisasi di Kabupaten Empat Lawang, Rabu (11/6).
Kunjungan dilakukan ke tiga instansi sekaligus, yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Empat Lawang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Empat Lawang, serta SMA Negeri 1 Empat Lawang.
Dalam kunjungan tersebut, Riyan menyampaikan pentingnya layanan Apostille sebagai syarat utama legalisasi dokumen bagi masyarakat yang akan melanjutkan studi, menikah, atau bekerja di luar negeri. Riyan juga menjelaskan bahwa pemahaman masyarakat terhadap Apostille masih relatif terbatas, sehingga pendekatan langsung ke instansi terkait menjadi sangat strategis.
"Melalui layanan Apostille, proses legalisasi dokumen menjadi lebih sederhana dan efisien. Masyarakat yang akan ke luar negeri tidak lagi perlu melewati proses legalisasi berlapis di berbagai kementerian. Ini harus diketahui dan dipahami sejak dini, terutama oleh para pelajar, pencari kerja, dan masyarakat umum yang memiliki keperluan luar negeri," ujar Riyan.
Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari para pemangku kepentingan di Kabupaten Empat Lawang. Kepala SMA Negeri 1 Empat Lawang, Ajrianto, menyampaikan bahwa informasi tentang Apostille sangat penting bagi para lulusan yang ingin melanjutkan studi ke luar negeri.
Hal senada juga disampaikan Sekretaris Disdukcapil, Redi Tama, yang sebelumnya pernah menangani permohonan legalisasi spesimen tanda tangan pejabat Disdukcapil untuk keperluan Apostille dengan tujuan Jerman.
Sementara itu, Kabid GTK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Al Baihaki, menyatakan kesiapan pihaknya untuk menyebarluaskan informasi tentang Apostille kepada para stakeholder pendidikan di wilayahnya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Selatan, Agato P P Simamora, mengapresiasi inisiatif jajaran Bidang Pelayanan AHU dalam menyosialisasikan layanan ini hingga ke tingkat kabupaten.
“Layanan Apostille adalah bentuk nyata penyederhanaan birokrasi demi mendukung mobilitas global warga negara Indonesia. Kami berkomitmen menghadirkan layanan hukum yang adaptif dan responsif. Saya sangat mengapresiasi langkah tim yang sudah menjangkau langsung masyarakat dan instansi daerah. Koordinasi ini harus terus diperluas ke seluruh kabupaten/kota di Sumatera Selatan,” ujar Agato.
Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam memperkuat pemahaman masyarakat terhadap layanan legalisasi dokumen internasional dan mendorong sinergi antarinstansi untuk mendukung kemudahan layanan publik di bidang administrasi hukum umum.