Palembang, Kanwil Kemenkum Sumsel adakan rapat Maping Sertifikasi Berbasis Kekayaan Intelekual. Bertempat di Ruang Rapat Bidang Pelayanan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Tim Kekayaan Intelektual yang diketuai oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Yenni bersama Analis Kekayaan Intelektual Ferdi, Yulkhaidir, Riki dan Staf Kekayaan Intelektual Yogi, Syafiq, Mirrah dan Firra (Kamis, 06 Maret 2025).
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Yenni menjelaskan bahwa perlu dilakukan penyebaran kuesioner kepada konsumen, pengelola, dan penyewa, serta mengidentifikasikan hasil kuesioner tersebut. Selanjutnya DJKI melalui Kanwil Kemenkum Sumsel melakukan verifikasi secara langsung apakah hasil dari kuesioner tersebut benar adanya atau tidak. Diakhir proses akan dilakukan persiapan validasi terkait pemenuhan syarat pusat perbelanjaan. Jika dianggap lengkap, maka akan diberikan sertifikat penghargaan (validasi). Tetapi jika belum memenuhi syarat, maka akan dilakukan sosialisasi dan edukasi oleh Kanwil Kemenkum Sumsel pada pusat perbelanjaan.
Di Palembang sudah 6 (enam) Pusat Perbelanjaan yang direncanakan diusulkan utk mengikuti Sertifikasi Pusat Perbelanjaan yaitu: Palembang Icon (Re-Registrasi),Palembang Squard (Re- Registrasi), Palembang Indah Mall (PIM), Palembang Trade Center (PTC), Transmart dan OPI Mall. Yenni juga menekankan “untuk selalu berkoordinasi dengan berbagai pihak demi suksesnya Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual Tahun 2025”.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Agato PP Simamora mengungkapkan “Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual merupakan Program Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dimana diperlukan kerja sama yang solid dari berbagai pihak supaya tujuan itu bisa tercapai dengan lancar”.