
Palembang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menyerahkan Laporan Hasil Akhir Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah (Perda) kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Pemerintah Kota Palembang pada Senin (08/12/2025). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut pelaksanaan program Analisis dan Evaluasi Hukum yang telah dilaksanakan sepanjang tahun 2025.
Penyerahan dilakukan oleh Tim Analis Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel, Nurhidayat Hamid dan Ahmedi. Agenda pertama dilaksanakan di Kantor Gubernur Sumatera Selatan, di mana laporan secara resmi diterima oleh Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Sumatera Selatan, Dedi Harapan. Pihak Pemerintah Provinsi menyambut baik laporan tersebut dan mengapresiasi kontribusi Kanwil dalam mendukung peningkatan kualitas regulasi daerah.
Selanjutnya, laporan untuk Pemerintah Kota Palembang diserahkan di Kantor Walikota dan diterima oleh perwakilan Bagian Hukum Kota Palembang, Ike Kusrini. Ia menyampaikan bahwa laporan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan penting dalam melakukan penyempurnaan Peraturan Daerah agar tetap harmonis dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Kanwil dalam mendukung tata kelola regulasi daerah yang berkualitas dan berkeadilan.
“Analisis dan evaluasi produk hukum daerah bukan hanya rutinitas administratif, tetapi bagian dari upaya memastikan regulasi daerah tetap relevan, tidak tumpang tindih, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Kami berharap pemerintah daerah dapat memanfaatkan laporan ini sebagai dasar penyempurnaan maupun harmonisasi peraturan ke depan,” ujar Maju.
Ia menegaskan bahwa Kanwil akan terus berperan aktif dalam memberikan pendampingan teknis pembentukan peraturan daerah melalui pendekatan kolaboratif bersama pemerintah daerah.
Dengan telah diserahkannya laporan ini, Kanwil Kemenkum Sumsel berharap langkah tersebut dapat memperkuat kesinambungan penyempurnaan regulasi di daerah, sejalan dengan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.



