Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (KANWIL KEMENKUM) Sumatera Selatan pada Senin (3/2), menyerahkan 2 (dua) merek Pempek yang berhasil terdaftar yakni merek Pempek Rayhan 26 terdaftar dengan nomor IDM001265918 pada kelas 29, dan Merek Pempek Cek Linda 26 yang terdaftar pada nomor IDM001265917.
Seritifikat merek tersebut diserahkan langsung oleh Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda M Febri Pebriadi, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda Zulkhaidir, dan Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama Riki Triyansyah langsung kepada pemilik usaha.
Merek merupakan salah satu bentuk Kekayaan Intelektual yang berfungsi sebagai tanda pembeda suatu produk atau jasa yang menjadi representasi kualitas dan reputasi sebuah usaha. Merek menjadi aset penting bagi para pelaku usaha untuk memenangkan persaingan pasar.
Perlindungan hak atas Merek tersebut diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan sampai dengan tanggal 14 Juni 2034 (Pasal 35 UU Merek) dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang.
Agato P P Simamora selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum R.I Provinsi Sumatera Selatan menyampaikan Penyerahan ini adalah sebagai bentuk komitmen peningkatan kualias pelayanan publik Kanwil Kementerian Hukum untuk terus mendorong peningkatan perlindungan kekayaan intelektual khusunya merek di kalangan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Merek ini terdaftar di database merek indonesia yang dapat diakses pada Pangkalan Data Kekayaan Intelekual (PDKI) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan pada database merek internasional WIPO pada link :
- https://branddb.wipo.int/en/brand/ID502024DID052134 (Pempek RAYHAN 26)
- https://branddb.wipo.int/en/brand/ID502024DID052087 (Pempek Cek Lenda 26