Palembang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Divisi Pelayanan Hukum mengikuti Rapat Pembahasan Rencana Aksi (Renaksi) Kementerian Hukum Tahun 2025 yang dilaksanakan secara virtual pada Rabu (27/8).
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat dari Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum RI Nomor SEK-PR.04.05-98 tentang Penyampaian Surat Keputusan Menteri Hukum mengenai Rencana Aksi Percepatan Perjanjian Kinerja Tahun 2025. Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Alkana Yudha, bersama jajaran dari bidang Administrasi Hukum Umum (AHU) hadir mewakili Kanwil Kemenkum Sumsel dalam rapat tersebut.
Dalam pembahasan, terdapat beberapa poin penting yang menjadi perhatian. Pertama, terkait Target B08 mengenai pengimplementasian Sistem Manajemen Pelaporan Pelayanan Notaris (SIMPALNOT), Ditjen AHU akan menyampaikan kembali surat edaran terkait petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis). Selain itu, kegiatan sosialisasi registrasi ulang akun notaris, penggunaan aplikasi SIMPALNOT, serta publikasi layanan AHU di tingkat kabupaten/kota akan dijadwalkan pada Target B09. Adapun pembentukan Tim Percepatan Penyelesaian Pengaduan Masyarakat masih menunggu arahan lebih lanjut dari Ditjen AHU mengenai struktur tim tersebut.
Selanjutnya, untuk Target B11 mengenai pembentukan satgas pengawas PNBP fidusia, Ditjen AHU juga masih menyiapkan Juklak dan Juknis sebagai dasar pelaksanaan di wilayah.
Kakanwil Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, menyampaikan bahwa Kanwil siap mendukung penuh setiap arahan pusat dalam rangka menyukseskan Renaksi 2025. “Renaksi ini adalah bagian penting dari percepatan kinerja dan peningkatan pelayanan publik. Kami di Kanwil Kemenkum Sumsel berkomitmen untuk menjalankan setiap langkah tindak lanjut yang diarahkan Ditjen AHU dengan optimal dan penuh tanggung jawab,” ujarnya.