Palembang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan mengikuti kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2025 dan Rencana Aksi Tindak Lanjut Hasil SPI Tahun 2024, yang diselenggarakan secara virtual oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum, Kamis (26/6). Kegiatan ini diikuti oleh Plh. Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum beserta jajaran dari Ruang Rapat Lantai 2.
Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal, Baroto yang menyampaikan apresiasi terhadap kontribusi aktif seluruh satuan kerja dalam peningkatan capaian Indeks SPI Kementerian Hukum Tahun 2024. Beliau menekankan pentingnya peran pimpinan dalam menginternalisasikan nilai-nilai integritas kepada seluruh jajaran.
“Kami berharap pimpinan di seluruh unit kerja dapat terus menginternalisasikan SPI ini kepada jajaran masing-masing, agar capaian indeks SPI Tahun 2025 dapat meningkat lebih baik lagi,” ujar Baroto.
Menanggapi hal tersebut, Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Hendrik Pagiling, menyampaikan dukungan penuh atas pelaksanaan SPI serta komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh arahan yang diberikan.
“Kami mendukung penuh pelaksanaan SPI 2025 dan berkomitmen untuk melaksanakan setiap tindak lanjut serta arahan yang telah disampaikan. Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam menjaga integritas dan mewujudkan birokrasi yang bersih di lingkungan Kanwil Kemenkum Sumsel,” tegas Hendrik Pagiling.
SPI merupakan instrumen strategis yang digunakan untuk memetakan risiko korupsi serta mengukur integritas organisasi berdasarkan penilaian dari responden internal (pegawai), eksternal (pengguna layanan), dan eksper (stakeholder profesional). Hasil SPI menjadi indikator utama dalam evaluasi Reformasi Birokrasi (RB) nasional dengan bobot tertinggi, yaitu 10 poin, dan turut memengaruhi penyesuaian tunjangan kinerja (tukin) ASN.
Inspektorat Jenderal menegaskan bahwa hasil SPI 2024 harus segera ditindaklanjuti melalui Rencana Tindak Lanjut (RTL), lengkap dengan bukti pelaksanaannya paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya. Untuk mempermudah monitoring dan koordinasi, telah dibentuk grup WhatsApp antara Itjen dan satuan kerja.
Pelaksanaan SPI Tahun 2025 akan berlangsung antara Mei hingga Desember 2025, melalui beberapa tahap: pengumpulan data populasi, pengisian survei oleh responden terpilih, pengawasan oleh KPK, hingga penyusunan laporan hasil.
Dengan keikutsertaan dalam sosialisasi ini, Kanwil Kemenkum Sumsel menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat integritas kelembagaan serta mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi secara berkelanjutan.