
Palembang, 25 November 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui JFT Penyuluh Hukum melaksanakan kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Pondok Pesantren Modern Al-Fahd Palembang. Kegiatan ini digelar sebagai rangkaian peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2025, sekaligus bentuk edukasi hukum untuk menanamkan kesadaran hukum di kalangan pelajar.
Mengawali kegiatan, Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel bertindak sebagai Pembina Upacara Peringatan Hari Guru Nasional, sebelum kemudian memberikan materi sosialisasi KUHP baru kepada santriwan dan santriwati tingkat SD, SMP, dan SMA.
Dalam pemaparannya, tim Penyuluh Hukum menekankan bahwa UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP merupakan produk hukum nasional yang menggantikan KUHP warisan kolonial, serta disusun untuk menjawab perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.
“UU KUHP yang baru ini adalah karya bangsa sendiri. Karena itu penting bagi generasi muda untuk memahaminya, sehingga tidak mudah terpengaruh informasi hoaks atau tindakan yang bertentangan dengan hukum,” ujar Asnedi, Penyuluh Hukum Madya, selaku pemateri.
Asnedi juga menambahkan bahwa pengetahuan hukum bukan hanya untuk menghindari pelanggaran, tetapi juga sebagai bekal untuk menjadi generasi yang berintegritas.
“Kesadaran hukum harus dibangun sejak usia sekolah. Pemahaman yang baik akan mendorong pelajar menjadi pribadi yang bertanggung jawab dan mampu membawa perubahan positif,” lanjutnya.
Antusiasme peserta terlihat melalui sesi dialog interaktif, di mana para santri mengajukan pertanyaan terkait isu hukum yang mereka temui di lingkungan sekolah maupun masyarakat.
Kegiatan ditutup dengan harapan agar para santri dapat menjadi pelopor budaya sadar hukum di lingkungan pendidikan dan masyarakat.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sumsel berkomitmen memperluas edukasi hukum dan menanamkan pemahaman hukum sejak dini sebagai bagian dari upaya mewujudkan masyarakat yang cerdas dan taat hukum.


