Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan kembali menerima permohonan penerbitan Sertifikat Apostille, Kamis (6/3). Apostille yang diterbitkan kali ini merupakan pemilik pemohon atas nama Muhammad Rizki Fadlan dengan tujuan Cina, Kota Lanzou, Veronika dengan tujuan Austria, dan Tusriono dengan tujuan Cina.
Apostille merupakan bentuk legalisasi dokumen yang diakui oleh negara-negara anggota Konvensi Apostille 1961. Sertifikat Apostille yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan ditandatangani oleh Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional. Dengan adanya Sertifikat Apostille, masyarakat tidak perlu lagi melalui proses legalisasi berlapis di berbagai kementerian dan kedutaan besar, sehingga pengurusan dokumen menjadi lebih cepat, praktis, dan efisien.
Masyarakat yang ingin mengajukan legalisasi dokumen dengan Apostille dapat melakukan pendaftaran secara online melalui situs https://apostille.ahu.go.id. Setelah dokumen diverifikasi dan biaya administrasi dibayar, pemohon bisa mencetak Sertifikat Apostille langsung di Kanwil Kemenkum Sumsel. Penerbitan sertifikat Apostille membutuhkan waktu lebih kurang 15-30 menit.