
Palembang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menerima audiensi dari Direktur Pidana Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Taufiqurrakhman, pada Rabu (11/12/2025). Audiensi berlangsung di Ruang Tamu Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel dan dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah, Maju Amintas Siburian, Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Yankum), Alkana Yudha, Kepala Bapas Palembang, serta jajaran Kanwil lainnya.
Audiensi ini dilakukan untuk membahas tindak lanjut empat usulan grasi dari Lapas Kelas I Palembang sebagaimana tercantum dalam surat Nomor AHU.3.UM.01.01-357 tanggal 13 November 2025. Selain itu, Direktur Pidana juga melakukan sosialisasi terkait pengembangan dan implementasi layanan digital E-Grasi yang dikelola oleh Ditjen AHU.
Dalam paparannya, Taufiqurrakhman menjelaskan bahwa E-Grasi merupakan inovasi layanan yang dirancang untuk mempercepat proses administrasi grasi, meningkatkan akurasi data, dan memastikan transparansi dalam seluruh tahapan pengajuan. Beliau juga menyampaikan bahwa Tim GAAR (Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi) Ditjen AHU akan melanjutkan rangkaian kegiatan dengan melakukan verifikasi lapangan di Bapas Palembang dan Lapas Kelas I Palembang pada tanggal 11–12 Desember 2025.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, menyampaikan apresiasi atas kunjungan Direktorat Pidana Ditjen AHU dan menegaskan komitmen Kanwil Sumsel dalam mendukung pelaksanaan layanan grasi yang cepat, profesional, dan sesuai standar.
“Kami menyambut baik audiensi ini sebagai bagian dari upaya memperkuat koordinasi antara Ditjen AHU dan Kanwil. Kanwil Kemenkum Sumsel siap mendukung verifikasi lapangan serta memastikan layanan grasi dan E-Grasi berjalan optimal di wilayah Sumatera Selatan,” ujar Maju Amintas.
Pertemuan ditutup dengan foto bersama jajaran Kanwil, perwakilan Ditjen AHU, dan perwakilan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan sebagai bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan hukum, khususnya terkait layanan grasi.


