Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkum Sumsel) menerima audiensi dari Sekretaris Daerah Kabupaten OKU Timur, Jumadi, Rabu (12/3). Audiensi ini berlangsung di ruang Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv PPPH), yang disambut langsung oleh Kepala Divisi PPPH, Hendrik Pagiling.
Audiensi ini dilaksanakan dalam rangka koordinasi terkait berbagai hal penting, di antaranya Paralegal Justice Awards (PJA), Pos Bantuan Hukum (Posbankum), dan pelaksanaan harmonisasi peraturan di Kabupaten OKU Timur.
Dalam pertemuan tersebut, Jumadi menyampaikan beberapa poin penting terkait perkembangan kegiatan hukum di daerahnya. Salah satunya adalah terkait dengan PJA 2025. Jumadi melaporkan bahwa sudah banyak pendaftaran PJA dari Kabupaten OKU Timur, namun pembentukan Posbankum masih belum banyak terlihat. Ia berharap koordinasi ini dapat mempercepat proses pembentukan Posbankum di wilayah tersebut sehingga kegiatan PJA dan Posbankum dapat berjalan secara lebih seimbang.
“Pembentukan Posbankum sangat penting sebagai bagian dari upaya memberikan akses keadilan bagi masyarakat yang kurang mampu. Kami berharap dengan adanya koordinasi ini, Kabupaten OKU Timur bisa semakin berkembang dalam memberikan pelayanan hukum yang lebih baik kepada warganya,” ujar Hendrik Pagiling
Selain itu, dalam audiensi tersebut juga dibahas mengenai penjadwalan harmonisasi Raperbup tentang Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP), yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Timur.
Hendrik menambahkan, “Harmonisasi regulasi ini akan sangat penting dalam menjamin kesejahteraan pegawai, yang pada gilirannya berdampak pada pelayanan publik yang lebih optimal. Kami siap memberikan dukungan penuh untuk proses harmonisasi ini.”
Melalui audiensi ini, kedua belah pihak berharap dapat terus membangun sinergitas yang baik demi tercapainya tujuan bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan hukum dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten OKU Timur.
Dengan adanya koordinasi yang solid, diharapkan kegiatan PJA dan Posbankum dapat berjalan lebih efektif, serta regulasi terkait kesejahteraan pegawai dapat segera diselaraskan untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi dengan baik.