
Palembang, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkum Sumsel) menerima kunjungan dari Aiptu Asrul beserta tim dari Polsek Kamboja pada Rabu (5/11). di Ruang Transit Tamu Lantai 3 Kanwil Kemenkum Sumsel. Kunjungan tersebut bertujuan untuk berkonsultasi mengenai Sertifikat Jaminan Fidusia.
Kedatangan rombongan disambut langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Gunawan, didampingi oleh Riyan Citra Utami dan Purna Yudha Rujito selaku pegawai Bidang Pelayanan AHU.
Dalam pertemuan tersebut, Aiptu Asrul menjelaskan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran jaminan fidusia, dan meminta bantuan Kanwil untuk memeriksa keabsahan sertifikat fidusia atas nama Kiagus Iskandar.
Setelah dilakukan pengecekan oleh Purna Yudha Rujito melalui akun monitoring Kanwil, diketahui bahwa Sertifikat Jaminan Fidusia dengan Pemberi Fidusia atas nama Kiagus Iskandar terdaftar secara resmi dalam database Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).
Sebagai informasi, peran kepolisian dalam pengamanan eksekusi jaminan fidusia diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011. Polisi berwenang untuk mengamankan jalannya eksekusi, namun tidak bertindak sebagai eksekutor, kecuali jika terdapat unsur pidana yang memerlukan penegakan hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Kanwil Kemenkum Sumsel memiliki peran penting dalam menjamin legalitas dan keabsahan sertifikat jaminan fidusia, termasuk melalui penandatanganan elektronik yang memastikan keaslian dokumen. Selain itu, Kanwil juga berperan dalam sosialisasi peraturan fidusia, pengawasan notaris, serta memfasilitasi pendaftaran, perubahan, dan penghapusan sertifikat fidusia secara daring.
Sementara itu, Maju Amintas Kakanwil Kemenkum Sumsel menyampaikan Kanwil Kemenkum siap membantu dalam menjamin kepastian hukum.
“Kanwil siap membantu menjaga kepastian hukum, keaslian dokumen, serta perlindungan hukum bagi masyarakat dalam setiap transaksi pembiayaan berbasis fidusia”ujarnya.
Kanwil Kemenkum berperan sebagai pengawas, pembina, dan fasilitator dalam penyelenggaraan jaminan fidusia di daerah.

