
Palembang, Pada hari Kamis (23/10/2025), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) menerima kunjungan koordinasi dari Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BAPPEDALITBANG) Kota Lubuklinggau
Kunjungan tersebut dihadiri oleh Dessy Hartarti Nst (Peneliti Ahli Muda) dan Endang Rahmayanti (Peneliti Muda) yang diterima langsung oleh tim Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sumsel, yaitu Yulkhaidir (Analis KI Muda), Muhammad Andrey Kurniawan, Hilda Mega Marcella (CPNS), serta Syafira Aquaristha (Helpdesk KI). Pertemuan ini membahas mengenai pendaftaran 40 merek dagang UMKM Kota Lubuklinggau.
Dalam kunjungan tersebut, pihak BAPPEDALITBANG menyerahkan dokumen persyaratan permohonan pendaftaran 40 merek dagang, yang sebagian besar merupakan produk kategori makanan dan minuman. Tim Bidang Kekayaan Intelektual kemudian melakukan verifikasi dan pengecekan kelengkapan dokumen, serta peninjauan desain logo sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, tim juga melakukan pemeriksaan kesamaan merek melalui situs resmi Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) untuk memastikan tidak adanya kesamaan dengan merek lain yang telah terdaftar.
Sebagai bagian dari upaya peningkatan pemahaman hukum di bidang kekayaan intelektual, Kanwil Kemenkum Sumsel juga memberikan edukasi dan pendampingan kepada tim BAPPEDALITBANG Lubuklinggau terkait prosedur pengajuan merek secara daring, termasuk cara menentukan klasifikasi produk sesuai sistem Klasifikasi Nice.
Merek-merek produk UMKM yang telah memenuhi persyaratan kemudian diproses dan didampingi pendaftarannya oleh tim Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sumsel.
“Pendaftaran merek adalah investasi jangka panjang bagi pelaku usaha karena dapat melindungi, memperkuat, dan mengembangkan potensi ekonomi produk lokal agar mampu bersaing di tingkat nasional maupun global”ujar Kakanwil Kemenkum Sumsel.
Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk dukungan nyata Kemenkumham Sumsel dalam mendorong perlindungan hukum atas produk lokal dan penguatan daya saing UMKM melalui pendaftaran kekayaan intelektual.



