Palembang, Kanwil Kemenkum Sumsel terima koordinasi dan konsultasi dari Bappeda dan Litbang Oku Timur yang kesempatan ini diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Yenni (Selasa, 25 Februari 2025).
Bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Kegiatan ini dilaksanakan terkait Strategi Pelaksanaan Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual di Mal Pelayanan Publik dan Perguruan Tinggi di Kabupaten OKU TIMUR Tahun 2025. Sebagaimana diketahui, pendaftaran hak kekayaan intelektual di Mal Pelayanan Publik dan Perguruan Tinggi dapat dilakukan di booth HKI (Hak Kekayaan Intelektual). Hak Kekayaan Intelektual (HKI) juga bisa didaftarkan secara daring melalui situs dgip.go.id.
Mal Pelayanan Publik (MPP) merupakan salah satu strategi Pemerintah untuk menghadirkan layanan yang semakin mudah untuk diakses oleh masyarakat. Kenapa mudah? Karena masyarakat cukup datang ke suatu tempat, semua layanan yang dibutuhkan bisa ditemui. Begitu juga Perguruan Tinggi yang mana Perguruan Tinggi merupakan tempat kumpulan orang yang kebanyakan untuk menempuh pendidikan. Adapun ruang lingkup Mal Pelayanan Publik (MPP) meliputi seluruh pelayanan perizinan dan non perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan daerah dan diselenggarakan oleh Kementerian / Lembaga / Pemerintah Daerah lainnya serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah / Swasta.
Di Kabupaten OKU TIMUR, Kasubdid Pengembangan Inovasi dan Teknologi Bappeda dan Litbang Kabupaten OKU TIMUR, Nety Andriani menjelaskan bahwa di Kabupaten OKU TIMUR sudah dilakukan harmonisasi RABERBUP (Rancangan Peraturan Bupati) terkait Mal Pelayanan Publik (MPP) yang berada di Belitang. Akan tetapi terdapat kendala salah satunya kurangnya pemahaman pertugas mengenai Mal Pelayanan Publik (MPP) itu sendiri.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Yeni menyampaikan baiknya utk dpt mengajari petugas yg berada di MPP (Mal Pelayanan Publik) dlm melakukan pendampingan/ fasilitasi trkait prmohonan KI. Ia juga menambahkan Jika nanti Mal Pelayanan Publik sdh diresmikan, Kanwil Kemenkum Sumsel juga akan menanyakan terkait petugas yg diberikan tugas d klinik KI (Kekayaan Intelektual) dan membantu memberikan pendampingan penguatan terhadap operator KI (Kekayaan Intelektual) tersebut.
Koordinasi dan pendampingan terkait semua layanan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan harus selalu dilaksanakan secara terus-menerus supaya masyarakat bisa pengguna layanan dapat memahami secara rinci tentang layanan yang berada di Kanwil Kemenkum Sumsel ‘’Kata Agato PP Simamora Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Yenni, Analis Kekayaan Intelektual Ferdi, Staf Kekayaan Intelektual Yogi dan Suaibatul dan Kepala Sub Bidang Pengembangan Inovasi dan Teknologi Bappeda dan Litbang Kabupaten Oku Timur, Nety Andriani dan Penelaah Teknis Kebijakan, Vinna Harlis.