
Palembang, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menerima kunjungan koordinasi dari Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Palembang yang diwakili oleh Anda Desu. Kunjungan tersebut diterima langsung oleh tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, terdiri dari Yulkhaidir, Dio Gestianda, Yogi Prasetyo, Syafiq Aditya, Hilda Mega Marcella, Muhammad Andrey Kurniawan, dan Syafira Aquaristha pada hari ini Senin (01/12/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Anda Desu menyampaikan maksud kedatangan untuk mendaftarkan 18 merek UMKM binaan Dinas Koperasi dan UKM Kota Palembang. Tim Pelayanan KI kemudian melakukan pengecekan dokumen dan menemukan bahwa enam merek belum memenuhi ketentuan karena etiket merek yang tidak sesuai.
Tim memastikan akan memproses 12 merek yang sudah memenuhi persyaratan. Sementara itu, enam dokumen merek yang belum sesuai akan dibawa kembali oleh Dinas Koperasi untuk direvisi oleh para pemilik UMKM sebelum diajukan kembali.
Pendaftaran merek memiliki berbagai manfaat. Di antaranya melindungi identitas usaha, mencegah sengketa di kemudian hari, meningkatkan kepercayaan konsumen. Untuk itu, pendaftaran merek dapat menjadi aset bernilai bagi usaha. Merek yang telah terdaftar menjadi aset yang bisa dilisensikan, diwariskan, dijadikan jaminan, atau dikomersialkan.
Sementara itu, Maju Amintas, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menyampaikan “melalui proses pendaftaran yang transparan, akurat, dan sesuai ketentuan, masyarakat terutama pelaku UMKM dapat merasakan kepastian hukum atas merek yang mereka ajukan”ungkapnya
Pendaftaran merek menunjukkan bahwa pemerintah hadir memberikan perlindungan dan dukungan terhadap pelaku usaha. Dengan demikian, kualitas dan kredibilitas pelayanan publik meningkat, serta mendorong terciptanya iklim usaha yang lebih tertib, aman, dan kompetitif.


