
Palembang, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menerima kunjungan koordinasi dari tim Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Musi Banyuasin pada hari Senin (03/11/2025) di Ruang Kerja Divisi Pelayanan Hukum.
Tim tersebut dihadiri oleh Hopariha, Penyuluh Perindag Ahli Muda dan Sri Rahayu, Pengelola Produksi, serta diterima langsung oleh tim Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sumsel yang terdiri dari Yulkhaidir, Analis KI Muda, Hilda Mega Marcella, CPNS, dan Syafira Aquaristha, Helpdesk KI.
Pertemuan tersebut membahas permohonan pendaftaran tujuh merek dagang pelaku UMKM asal Kabupaten Musi Banyuasin, yaitu Kopi Doesoen, Pocha, Soulthan Bakery, Ciren Joy, Tobar Tea, Herji, dan Venus Collection.
Dari hasil pengecekan di laman Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI), diketahui bahwa lima dari tujuh merek memiliki kesamaan dengan merek yang telah terdaftar sebelumnya. Menyikapi hal tersebut, tim Bidang KI memberikan edukasi dan pendampingan kepada Disdagperin Muba terkait prosedur pengajuan merek serta tata cara pengecekan klasifikasi produk secara daring.
Merek-merek yang memenuhi persyaratan selanjutnya akan didampingi proses pendaftarannya oleh tim Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sumatera Selatan.
Sementara itu, Maju Amintas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menyampaikan pentingnya pendaftaran merek sebagai upaya untuk melindungi hak merek tersebut sebagai identitas produk mereka.
“Pendaftaran merek sangat penting dalam mendorong UMKM semakin sadar akan pentingnya perlindungan hukum atas merek dagang sebagai identitas dan nilai komersial produk mereka”ujarnya.

