
Palembang - Kanwil Kemenkum Sumsel menerima kunjungan dari UMKM Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Muara Enim (Kamis,10 April 2025). Kunjungan ini terkait dengan penerbitan sertifikat Hak Merek di UMKM Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Muara Enim.
Hak Merek merupakan salah satu kekayaan intelektual yang harus dilindungi bagi pemiliknya karena dapat memiliki nilai jual. Kanwil Kemenkum Sumsel yang memiliki wewenang untuk menerbitkan Sertifikat Hak Merek pun juga melayani masyarakat wilayah Sumsel yang ingin mencetak Hak Mereknya. Dalam kesempatan kali ini, yang ingin mencetak Sertifikat Hak Merek yaitu UMKM Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Muara Enim.
Dalam kesempatan in, Kabid Pemberdayaan UMKM, Astuti Martayanti dan JFT Pengawas Koperasi Muda, Mardiana dan Etyca Yulia melakukan koordinasi, konsultasi, penelusuran merek dan Penerbitan Sertifikat Merek yang telah didaftarkan tahun 2024 lalu.Kunjungan ini diterima langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual,Yenni beserta pegawai bidang Pelayanan KI. Dari penelusuran,diperoleh data jumlah UMKM binaan Dinas Koperasi dan UMKM Kab. Muara Enim berjumlah 16.770. Terkait pendaftaran Merek dari UMKM tersebut masih relatif sedikit, hal ini dikarenakan pelaku usaha UMKM belum optimal memahami arti pentingnya pelindungan merek. Mereka beranggapan uang utk pendaftaran merek lebih baik digunakan utk modal. Selanjutnya dilakukan penelusuran merek dagang yang akan didaftarkan ke DJKI. Kegiatan selanjutnya penerbitan 6 (enam) sertifikat merek UMKM yang telah didaftarkan pada Agustus 2025 meliputi: Merek MES, Merek Aneka Cemilan Mba'Rini, Merek Keripik Buk Echa, Merek Arumi Snack, Merek Keripik Indah 26, Merek Amah Collection.
Kakanwil Kemenkum Sumsel, Agato PP Simamora mengungkapkan bahwa penerbitan hak-hak kekayaan intelektual di kanwil Kemenkum Sumsel sangat cepat, mudah dan tepat".

