Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI

Kanwil Kemenkum Sumsel Terima Koordinasi Terkait 167 Potensi KI Komunal Kota Palembang

 WhatsApp Image 2025 10 16 at 13.20.48 c689ff2e

Palembang, Pada hari Kamis (16/10/2025 Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menerima kunjungan koordinasi dari Tim Kajian Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Bappedalitbang Kota Palembang yang diwakili oleh Sanjung dari Universitas Sriwijaya.

Kunjungan tersebut diterima oleh Yenni, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual bersama tim analis dan staf guna membahas 167 daftar inventarisasi potensi KIK Kota Palembang yang terdiri dari Indikasi Asal, Ekspresi Budaya Tradisional, dan Pengetahuan Tradisional.

Tim Kajian menyerahkan dua dokumen laporan dan meminta masukan terkait kelengkapan data pendukung untuk keperluan pendaftaran ke DJKI. Menanggapi hal tersebut, tim Kanwil menyampaikan beberapa saran perbaikan, antara lain: Surat pernyataan dari dinas pengusul bahwa KIK merupakan milik Kota Palembang, Penjelasan asal-usul KIK berdasarkan kecamatan atau kelurahan, Pencantuman tautan video pembuatan atau publikasi KIK, Tidak memasukkan makanan yang sudah punah atau tidak lagi diproduksi

Selain itu, Kanwil juga meminta agar data 167 potensi KIK tersebut dimasukkan dalam Form Pencatatan KIK dalam bentuk softcopy, guna memudahkan proses verifikasi dan koreksi oleh operator.

Di lain tempat, Maju Amintas Siburian, Kakanwil Kemenkum Sumsel menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum Sumsel akan selalu berkomitmen dalam menjaga potensi kekayaan intelektual sehingga tidak klaim oleh pihak lain.

“Pendataan dan pencatatan potensi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Kanwil Kemenkum Sumsel harus dilakukan untuk melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan warisan budaya serta pengetahuan tradisional milik masyarakat, agar tidak diklaim oleh pihak lain, baik di dalam maupun luar negeri”ujarnya.

Kekayaan Intelektual Komunal (KI Komunal) adalah jenis kekayaan intelektual yang bersifat komunal, yaitu dimiliki bersama oleh suatu komunitas, masyarakat adat, atau kelompok tertentu, bukan oleh individu atau badan hukum secara pribadi. Kekayaan ini berasal dari hasil cipta, rasa, dan karsa yang berkembang secara turun-temurun dan menjadi identitas budaya komunitas tersebut.

WhatsApp Image 2025 10 16 at 13.20.48 8d007dd9

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI SUMATERA SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   +62896-4854-7707
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumsel@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kemenkumhamsumsel@gmail.com

 

facebook kanwil kemenkumham sumsel   twitter kanwil kemenkumham sumsel   instagram kanwil kemenkumham sumsel   linked in kemenkumham   Youtube Kanwil Kemenkumham Sumsel   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA SELATAN


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   089648547707
PikPng.com email png 581646   kanwilsumsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kumhamsumsel@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI