Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI

Kanwil Kemenkum Sumsel Terima Kunjungan Dinsos Terkait Sosialisasi Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak

 WhatsApp Image 2025 11 06 at 12.37.10 a351b60b

Palembang, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Manusia Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkum Sumsel) menerima kunjungan dari perwakilan Dinas Sosial Provinsi Sumatera Selatan pada Rabu (5/11).
Kunjungan tersebut dipimpin oleh Hendri, Plh. Kasie Perlindungan Anak dan Lansia, bersama Wiwin, Pekerja Sosial Fungsional, beserta tim, dalam rangka sosialisasi Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 513/KPTS/DINSOS/2025 tentang Pembentukan Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak.
Kedatangan rombongan diterima langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Gunawan, didampingi oleh para pegawai Bidang AHU: Riyan Citra Utami, Anggun Fuji Rahayu, Melany Lumme, dan Lola Navrillia.

Dalam sosialisasi tersebut, Hendri menjelaskan bahwa Kanwil Kemenkum Sumsel menjadi salah satu instansi yang tergabung dalam tim pertimbangan dengan tugas antara lain: meneliti dan memeriksa keabsahan dokumen calon orang tua angkat (COTA), memberikan rekomendasi terkait pembatasan penerbitan paspor anak yang sedang dalam proses pengangkatan, serta meneliti legalisasi tanda tangan pejabat pada dokumen yang akan digunakan di dalam maupun luar negeri.

Selain itu, disampaikan pula bahwa batas usia anak untuk pengangkatan adalah maksimal 18 tahun, dengan proses yang memakan waktu sekitar satu tahun dan melibatkan 26 persyaratan administratif, termasuk SKCK orang tua angkat. Setelah seluruh persyaratan diverifikasi oleh Dinas Sosial, berkas akan diajukan ke pengadilan untuk disidangkan.

Menanggapi hal tersebut, Gunawan menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum Sumsel akan segera melaporkan dan menyampaikan nama-nama petugas yang ditunjuk dalam tim tersebut kepada Kepala Kantor Wilayah sebelum mengirimkan surat resmi kepada Dinas Sosial Provinsi Sumatera Selatan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas menanggapi pengangkatan anak merupakan salah satu hal yang sangat penting untuk itu diperlukan ketelitian dalam memverifikasi syarat-syarat administrasi sehingga tidak terjadi kesalahan di masa yang akan datang.

“Syarat-syarat administrasi dalam pengangkatan anak angkat harus diteliti secara cermat supaya tidak terjadi kesalahan di masa yang akan datang”ungkapnya.

Selain itu, pengangkatan anak bukan sekadar tindakan hukum, tetapi juga wujud nyata kasih sayang dan tanggung jawab sosial dalam menjamin masa depan generasi penerus bangsa”imbuhnya.

WhatsApp Image 2025 11 06 at 12.37.10 4b6ad5be

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI SUMATERA SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   +62896-4854-7707
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumsel@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kemenkumhamsumsel@gmail.com

 

facebook kanwil kemenkumham sumsel   twitter kanwil kemenkumham sumsel   instagram kanwil kemenkumham sumsel   linked in kemenkumham   Youtube Kanwil Kemenkumham Sumsel   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA SELATAN


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   089648547707
PikPng.com email png 581646   kanwilsumsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kumhamsumsel@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI