
Palembang, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Manusia Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkum Sumsel) menerima kunjungan dari perwakilan Dinas Sosial Provinsi Sumatera Selatan pada Rabu (5/11).
Kunjungan tersebut dipimpin oleh Hendri, Plh. Kasie Perlindungan Anak dan Lansia, bersama Wiwin, Pekerja Sosial Fungsional, beserta tim, dalam rangka sosialisasi Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 513/KPTS/DINSOS/2025 tentang Pembentukan Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak.
Kedatangan rombongan diterima langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Gunawan, didampingi oleh para pegawai Bidang AHU: Riyan Citra Utami, Anggun Fuji Rahayu, Melany Lumme, dan Lola Navrillia.
Dalam sosialisasi tersebut, Hendri menjelaskan bahwa Kanwil Kemenkum Sumsel menjadi salah satu instansi yang tergabung dalam tim pertimbangan dengan tugas antara lain: meneliti dan memeriksa keabsahan dokumen calon orang tua angkat (COTA), memberikan rekomendasi terkait pembatasan penerbitan paspor anak yang sedang dalam proses pengangkatan, serta meneliti legalisasi tanda tangan pejabat pada dokumen yang akan digunakan di dalam maupun luar negeri.
Selain itu, disampaikan pula bahwa batas usia anak untuk pengangkatan adalah maksimal 18 tahun, dengan proses yang memakan waktu sekitar satu tahun dan melibatkan 26 persyaratan administratif, termasuk SKCK orang tua angkat. Setelah seluruh persyaratan diverifikasi oleh Dinas Sosial, berkas akan diajukan ke pengadilan untuk disidangkan.
Menanggapi hal tersebut, Gunawan menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum Sumsel akan segera melaporkan dan menyampaikan nama-nama petugas yang ditunjuk dalam tim tersebut kepada Kepala Kantor Wilayah sebelum mengirimkan surat resmi kepada Dinas Sosial Provinsi Sumatera Selatan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas menanggapi pengangkatan anak merupakan salah satu hal yang sangat penting untuk itu diperlukan ketelitian dalam memverifikasi syarat-syarat administrasi sehingga tidak terjadi kesalahan di masa yang akan datang.
“Syarat-syarat administrasi dalam pengangkatan anak angkat harus diteliti secara cermat supaya tidak terjadi kesalahan di masa yang akan datang”ungkapnya.
Selain itu, pengangkatan anak bukan sekadar tindakan hukum, tetapi juga wujud nyata kasih sayang dan tanggung jawab sosial dalam menjamin masa depan generasi penerus bangsa”imbuhnya.

