Palembang, 11 Agustus 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan mengikuti kegiatan Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis (IndiGeo) Jeruk Gerga Pagar Alam yang dilaksanakan secara daring melalui teleconference pada Senin (11/8) pukul 08.00–13.35 WIB.
Kegiatan ini dihadiri oleh Tim Direktorat Merek dan Indikasi Geografis DJKI yang dipandu oleh Ibu Ulil sebagai moderator, Ketua Tim Ahli IndiGeo Prof. Awang Maharijaya, Anggota Tim Ahli IndiGeo Bapak Miftah Farid, serta jajaran Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Selatan yang terdiri dari Ibu Yenni (Kepala Bidang Pelayanan KI), Yulkhaidir (JFT Analis KI Muda), Dio Gestianda (JFT Analis KI Pertama), Shintya Wuty (Analis Permohonan KI), dan Yogi Prasetyo (Pengelola Pelayanan Hukum). Turut hadir pula Dinas Pertanian Kota Pagar Alam yang diwakili Ibu Desi (Kabid Hortikultura) beserta jajaran, penyuluh pertanian, serta Ketua dan anggota MPIG Jeruk Gerga Pagar Alam.
Kegiatan dibuka oleh Ibu Yenni yang menyampaikan apresiasi kepada tim pemeriksa DJKI atas pelaksanaan pemeriksaan substantif IndiGeo Jeruk Gerga. Ia berharap permohonan ini dapat segera terdaftar sebagai Indikasi Geografis kedua di Kota Pagar Alam. Ucapan terima kasih juga diberikan kepada Dinas Pertanian dan MPIG yang telah bersinergi dalam penyusunan dokumen deskripsi Jeruk Gerga.
Dilanjutkan sambutan dari Kabid Hortikultura, Ibu Desi, yang berharap pendaftaran IndiGeo Jeruk Gerga Pagar Alam akan memberi dampak positif bagi para petani. Acara kemudian memasuki sesi pemaparan deskripsi Jeruk Gerga oleh Ketua MPIG, Bapak Sidarhan Saini. Setelah itu, pemeriksaan substantif dilakukan oleh Prof. Awang Maharijaya dan Bapak Miftah Farid, diikuti sesi tanya jawab dengan MPIG, petani, penyuluh pertanian, dan bidang pemasaran.
Hasil rapat evaluasi tim pemeriksa mencatat sejumlah perbaikan yang perlu dilakukan pada dokumen deskripsi Jeruk Gerga Pagar Alam. Beberapa di antaranya adalah menyusun pola distribusi dalam bentuk bagan untuk memperjelas alur pemasaran, serta menambahkan narasi klaim kekhasan Jeruk Gerga yang membedakannya dari varietas jeruk lain. Dokumen juga perlu memuat perbandingan antara Jeruk Gerga dengan varietas jeruk lainnya, penjelasan mengenai daya simpan buah, serta pemaparan sejarah pengembangan Jeruk Gerga sejak sebelum tahun 2011. Selain itu, narasi tentang kemulusan buah, rincian informasi pengemasan (packing), dan penyesuaian peta kawasan di ketinggian 1.000 mdpl juga menjadi poin penting yang harus disempurnakan.
Perbaikan dokumen deskripsi ini diharapkan dapat diselesaikan paling lambat tujuh hari agar Tim Pemeriksa Substantif dapat menggelar rapat lanjutan untuk pengambilan keputusan.