
Palembang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan terus memperkuat peran strategisnya dalam memastikan produk hukum daerah disusun dengan memperhatikan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM). Hal ini diwujudkan melalui Rapat Persiapan Pendampingan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah dari Perspektif HAM yang dilaksanakan pada Jumat (30/1) di Ruang Bidang Instrumen dan Penguatan HAM Kanwil Kementerian HAM Sumatera Selatan.
Kegiatan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, antara lain perwakilan pemerintah provinsi dan pemerintah kota, perancang dan analis hukum, serta akademisi dari sejumlah perguruan tinggi di Sumatera Selatan. Rapat bertujuan untuk menyamakan persepsi dan memperkuat sinergi dalam pendampingan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) agar selaras dengan nilai-nilai HAM sejak tahap perumusan norma hukum.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menegaskan bahwa pendampingan Ranperda berbasis HAM merupakan bagian penting dari upaya menghadirkan regulasi daerah yang berkeadilan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap proses pembentukan peraturan daerah tidak hanya memenuhi aspek formal, tetapi juga menjunjung tinggi prinsip-prinsip HAM. Pendampingan ini menjadi langkah strategis untuk mencegah lahirnya regulasi yang berpotensi diskriminatif serta memperkuat kualitas produk hukum daerah,” ujar Maju Amintas Siburian.
Dalam rapat tersebut, seluruh peserta pada prinsipnya menyampaikan dukungan terhadap pelaksanaan pendampingan penyusunan Ranperda dari perspektif HAM. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menyatakan komitmennya untuk terus mendorong pemerintah kabupaten dan kota agar memperhatikan prinsip HAM dalam pembentukan Perda. Sementara itu, Pemerintah Kota Palembang menyampaikan kesiapan untuk berpartisipasi aktif seiring adanya arahan dan koordinasi lintas sektor.
Akademisi yang hadir menekankan pentingnya integrasi prinsip HAM sejak tahap awal pembentukan peraturan perundang-undangan, termasuk kejelasan peran kelembagaan masing-masing pihak. Dari sisi perancang dan analis hukum, disampaikan bahwa pendampingan dapat dikoordinasikan melalui mekanisme resmi dan selaras dengan tugas analisis serta evaluasi terhadap Perda yang menjadi target kinerja.
Rapat ditutup dengan kesimpulan bahwa pendampingan penyusunan Ranperda berbasis HAM merupakan langkah strategis untuk mewujudkan produk hukum daerah yang adil, inklusif, dan berkelanjutan, sekaligus meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam penyusunan regulasi yang berperspektif HAM.



