PALEMBANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan terus mengawal penguatan reformasi hukum di tingkat daerah guna mendukung tata kelola pemerintahan yang berkualitas. Pada Senin (20/4), Tim Sekretariat Wilayah (TSW) menyelenggarakan Rapat Pemantapan Hasil Verifikasi data dukung Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) tahun 2026. Bertempat di Ruang Rapat Kadiv P3H, pertemuan ini menjadi langkah krusial untuk memastikan keabsahan data sebelum memasuki batas akhir unggah dokumen pada 24 April mendatang.
Rapat dibuka dengan penjelasan teknis dari Koordinator Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum, Phuput Maya Sari, selaku tim pengampu penilaian IRH. Beliau menegaskan bahwa agenda utama rapat adalah melakukan validasi final terhadap dokumen yang telah dinyatakan lengkap dan sesuai (fix). Verifikasi pada aplikasi penilaian IRH harus segera dilaksanakan guna menghindari kendala teknis menjelang penutupan sistem. Selain itu, rapat ini juga menjadi wadah bagi para PIC TSW untuk menyampaikan temuan serta catatan evaluasi yang memerlukan masukan strategis demi optimalisasi nilai Pemerintah Daerah.
Tim verifikator melakukan penelaahan mendalam terhadap sepuluh Pemerintah Daerah (Pemda) dengan persentase kelengkapan data tertinggi. Daerah tersebut meliputi Kabupaten Muara Enim, Musi Rawas, OKU Selatan, Empat Lawang, Ogan Ilir, Musi Banyuasin, OKI, Kota Prabumulih, Kota Pagaralam, serta Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Fokus verifikasi diarahkan pada keselarasan data dengan instrumen penilaian, mulai dari tingkat kepatuhan pembentukan regulasi hingga efektivitas harmonisasi peraturan di tingkat wilayah.
Berdasarkan hasil pemantapan, tim mencatat beberapa poin krusial yang harus diperhatikan oleh Pemda untuk memaksimalkan skor IRH. Salah satunya adalah kewajiban sinkronisasi data dukung dengan jumlah program dan kegiatan (Propem). Selain itu, tim menekankan bahwa nilai akan lebih optimal jika setiap hasil evaluasi regulasi disertai dengan bukti tindak lanjut yang nyata. Terkait keabsahan dokumen, tim menyarankan penggunaan tanda tangan basah dan stempel resmi, meskipun tanda tangan digital tetap dapat diterima sesuai ketentuan yang berlaku.
Proses verifikasi ini akan terus berlanjut secara intensif bagi daerah lainnya yang masih dalam tahap penyempurnaan. Pemda Banyuasin, Musi Rawas Utara, Kota Palembang, Lahat, Lubuklinggau, OKU, hingga OKU Timur dijadwalkan akan mengikuti rapat pemantapan lanjutan pada Selasa, 21 April 2026. Kanwil Kemenkum Sumsel berkomitmen memberikan pendampingan berkelanjutan agar seluruh Pemda di Sumatera Selatan mampu memenuhi standar penilaian IRH dengan predikat yang memuaskan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menegaskan bahwa, "Indeks Reformasi Hukum bukan sekadar angka, melainkan cerminan kualitas produk hukum dan profesionalisme birokrasi di daerah. Saya mengapresiasi kinerja Tim Sekretariat Wilayah yang bekerja ekstra dalam melakukan verifikasi ini sebelum tenggat waktu 24 April. Saya mendorong seluruh Pemerintah Daerah di Sumatera Selatan untuk segera menindaklanjuti catatan tim verifikator agar reformasi hukum yang kita cita-citakan dapat memberikan dampak nyata bagi kepastian hukum dan kesejahteraan masyarakat di Bumi Sriwijaya."
