
Palembang, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan pada hari ini Selasa (18/11/2025) menghadiri Rapat Finalisasi Rekomendasi Analisis Produk Hukum Daerah dari Perspektif HAM Ruang Rapat Sintesa Peninsula Hotel.
Kanwil Kemenkum Sumsel melalui Tim Kerja Analis Hukum Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Selatan menghadiri Rapat Finalisasi Rekomendasi Analisis Produk Hukum Daerah dari Perspektif HAM yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian HAM Sumatera Selatan. Kegiatan ini turut dihadiri oleh berbagai instansi pemerintah daerah serta akademisi dari sejumlah perguruan tinggi di Sumatera Selatan.
Rapat dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenham Sumatera Selatan, Hendry Marulitua, S.H., M.H. Acara dilanjutkan dengan pemaparan analisis dan rekomendasi terhadap lima produk hukum daerah, antara lain Perda terkait pembinaan anak jalanan, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, ketahanan keluarga, perlindungan anak, dan kota layak anak. Analisis tersebut disampaikan oleh Ketua Yayasan STIHPADA, Dr. H. Firman Freaddy Busroh, S.H., M.Hum., CTL, serta Meta Suhana dari Biro Hukum Setda Provinsi Sumatera Selatan, berdasarkan Permenkumham Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengarusutamaan HAM dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkum Sumsel, Maju Amintas menyampaikan apresiasi dalam kegiatan ini. “Kami sangat mengapresiasikan kegiatan ini karena kegiatan ini merupakan langkah penting dalam memperkuat sinergi anatara instansi, para akademis dari sejumlh Perguruan Tinggi di Sumatera Selatan”ungkapnya.
Koordinator Analis Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkum Sumatera Selatan, Nurhidayat Hamid, turut memberikan perspektif mengenai batasan kerja anak dan ketentuan upah bagi anak magang. Moderator kemudian merangkum beberapa poin penting, termasuk perlunya perbaikan sejumlah regulasi berdasarkan hasil analisis bersama pemrakarsa, Kanwil Kemenkumham, akademisi, dan Kemenkumham sebagai inisiator kegiatan. Rapat ditutup oleh moderator setelah seluruh rekomendasi dirumuskan untuk difinalisasi dalam bentuk tertulis.
