
Palembang, Pada Hari ini Selasa (18/11/2025) Kemenkum ikuti Rapat harmonisasi delapan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Empat Lawang di ruang Teleconference Kanwil Kemenkum Sumsel.
Kegiatan dibuka oleh JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Zainul Arifin, selaku penanggung jawab tim harmonisasi. Dalam rapat tersebut, Plt. Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Empat Lawang, Sumitro Sukma Bahagia, S.E., M.M., memaparkan substansi Raperbup yang diajukan, meliputi tarif pelayanan kesehatan RSUD, pengelolaan keuangan RSUD, tim percepatan pembangunan, dan sejumlah regulasi lainnya.
Tim perancang menyampaikan bahwa secara substansi, rumusan, dan kewenangan pembentukan, Raperbup telah sesuai dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Namun, masih terdapat beberapa aspek teknik penulisan yang belum sepenuhnya mengacu pada Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Pemrakarsa menerima masukan tersebut dan menyatakan siap melakukan revisi sesuai catatan perbaikan yang diberikan tim perancang. Dari delapan Raperbup yang dibahas, satu di antaranya dikembalikan kepada pemrakarsa untuk ditinjau kembali sebelum dapat dilanjutkan ke tahap harmonisasi berikutnya.
Sementara itu, Maju Amintas Kakanwil Kemenkum mendukung penuh kegiatan ini sebagai langkah penting untuk meningkatkan pelayanan di RSUD.
"Kami sangat mengapresiasi proses harmonisasi ini sebagai langkah penting dalam menigkatkan pelayanan di RSUD karena pada dasarnya RSUD merupakan fasilitas yang sering digunakan oleh masyarakat”ujar Maju Amintas.
Harmonisasi merupakan proses penyelarasan dan penyesuaian berbagai peraturan hukum agar tidak saling bertentangan, konsisten, dan dapat menciptakan sistem hukum yang adil. Tujuannya adalah agar produk hukum yang dihasilkan sejalan dengan prinsip hukum dan sistem hukum nasional, serta mudah diterapkan dan tidak tumpang tindih.


