
Palembang. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melakukan pendampingan pendaftaran merek kolektif “Beras Telang Rejo (Berejo)” milik Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Telang Rejo, Kabupaten Banyuasin, Selasa (28/10).
Pendampingan ini merupakan bagian dari dukungan Kemenkum Sumsel terhadap Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang merupakan program prioritas Presiden Republik Indonesia dalam memperkuat ekonomi kerakyatan melalui penguatan koperasi desa berbasis potensi lokal.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian menyampaikan bahwa pendampingan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan produk unggulan desa memiliki identitas hukum yang kuat dan terlindungi secara nasional.
“Beras Telang Rejo atau Berejo bukan sekadar produk beras, tapi cerminan kerja sama dan semangat gotong royong masyarakat desa. Dengan pendaftaran merek kolektif ini, kita ingin memastikan bahwa hasil kerja keras warga Telang Rejo mendapat pengakuan dan perlindungan hukum yang layak,” ujar Kakanwil Maju.
Kemenkum Sumsel juga mendorong agar merek kolektif Berejo dapat menjadi ikon produk unggulan Banyuasin, sekaligus model pengembangan ekonomi desa berbasis koperasi yang berkelanjutan di Sumatera Selatan.
Melalui sinergi antara Kemenkum, pemerintah daerah, dan koperasi desa/kelurahan, diharapkan Program KDMP terus memperkuat fondasi ekonomi masyarakat desa serta menumbuhkan kesadaran pentingnya perlindungan kekayaan intelektual dalam setiap potensi lokal yang dikembangkan.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Yenni, dan tim telah melakukan penelusuran awal melalui Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) terhadap merek kolektif yang diajukan oleh perwakilan dari KDMP Telang Rejo Banyuasin, Iwan Setiawan. Ia memastikan tidak adanya kesamaan dengan merek lain yang telah terdaftar.
